Perbankan dan Keuangan

Rasio Dividen Bank Dinilai Terlalu Besar, Ini Saran BEI

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan dividen payout ratio yang dibagikan kepada para pemegang saham saat ini terlalu besar bagi industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Pembagian dividend payout ratio yang terlalu tinggi tersebut dikhawatirkan akan memicu terjadinya perlambatan pada transformasi dan inovasi digital yang masih akan terus berkembang seiring dengan semakin masifnya digitalisasi.

Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan, bahwa bagi industri perbankan yang telah tercatat di BEI perlu mengatur persyaratan atas pembagian dividennya agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada keuangan perusahaan.

“Terkait dengan pembagian dividen oleh bank, tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun. Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 7 Juli 2023.

Baca juga: OJK ‘Sentil’ Rasio Dividen Bank Kegedean, Ini Respon BCA

Kemudian, Nyoman menambahkan bahwa bank juga wajib menyusun rencana bisnis (RBB) secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha bank serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2016.

“Sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dividend payout ratio yang dinilai terlalu tinggi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan pembagian dividen jumbo dapat menghambat bank untuk melakukan investasi, terutama dalam mendukung transformasi dan inovasi yang sangat dibutuhkan.

“Juga untuk memperkuat sistem perbankan dari serangan siber, pengembangan SDM maupun membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restukturisasi dari pandemi secara mulus,” ujar Mahendra dalam Rapat Umum Anggota IBI 2023 di Jakarta, 4 Juli 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

12 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

12 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

13 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

15 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

16 hours ago

BEI Bakal Luncurkan Implementasi Intraday Short Selling di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More

18 hours ago