Perbankan dan Keuangan

Rasio Dividen Bank Dinilai Terlalu Besar, Ini Saran BEI

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan dividen payout ratio yang dibagikan kepada para pemegang saham saat ini terlalu besar bagi industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Pembagian dividend payout ratio yang terlalu tinggi tersebut dikhawatirkan akan memicu terjadinya perlambatan pada transformasi dan inovasi digital yang masih akan terus berkembang seiring dengan semakin masifnya digitalisasi.

Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan, bahwa bagi industri perbankan yang telah tercatat di BEI perlu mengatur persyaratan atas pembagian dividennya agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada keuangan perusahaan.

“Terkait dengan pembagian dividen oleh bank, tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun. Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 7 Juli 2023.

Baca juga: OJK ‘Sentil’ Rasio Dividen Bank Kegedean, Ini Respon BCA

Kemudian, Nyoman menambahkan bahwa bank juga wajib menyusun rencana bisnis (RBB) secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha bank serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2016.

“Sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dividend payout ratio yang dinilai terlalu tinggi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan pembagian dividen jumbo dapat menghambat bank untuk melakukan investasi, terutama dalam mendukung transformasi dan inovasi yang sangat dibutuhkan.

“Juga untuk memperkuat sistem perbankan dari serangan siber, pengembangan SDM maupun membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restukturisasi dari pandemi secara mulus,” ujar Mahendra dalam Rapat Umum Anggota IBI 2023 di Jakarta, 4 Juli 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

49 mins ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

2 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

3 hours ago

Komitmen Pertamina EP Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Transparansi Data

Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More

4 hours ago