Perbankan dan Keuangan

Rasio Dividen Bank Dinilai Terlalu Besar, Ini Saran BEI

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan dividen payout ratio yang dibagikan kepada para pemegang saham saat ini terlalu besar bagi industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Pembagian dividend payout ratio yang terlalu tinggi tersebut dikhawatirkan akan memicu terjadinya perlambatan pada transformasi dan inovasi digital yang masih akan terus berkembang seiring dengan semakin masifnya digitalisasi.

Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan, bahwa bagi industri perbankan yang telah tercatat di BEI perlu mengatur persyaratan atas pembagian dividennya agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada keuangan perusahaan.

“Terkait dengan pembagian dividen oleh bank, tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun. Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 7 Juli 2023.

Baca juga: OJK ‘Sentil’ Rasio Dividen Bank Kegedean, Ini Respon BCA

Kemudian, Nyoman menambahkan bahwa bank juga wajib menyusun rencana bisnis (RBB) secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha bank serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2016.

“Sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dividend payout ratio yang dinilai terlalu tinggi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan pembagian dividen jumbo dapat menghambat bank untuk melakukan investasi, terutama dalam mendukung transformasi dan inovasi yang sangat dibutuhkan.

“Juga untuk memperkuat sistem perbankan dari serangan siber, pengembangan SDM maupun membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restukturisasi dari pandemi secara mulus,” ujar Mahendra dalam Rapat Umum Anggota IBI 2023 di Jakarta, 4 Juli 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

8 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

11 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago