Ilustrasi: OJK terus dorong BPD penuhi modal inti/istimewa
Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan dividen payout ratio yang dibagikan kepada para pemegang saham saat ini terlalu besar bagi industri jasa keuangan, khususnya perbankan.
Pembagian dividend payout ratio yang terlalu tinggi tersebut dikhawatirkan akan memicu terjadinya perlambatan pada transformasi dan inovasi digital yang masih akan terus berkembang seiring dengan semakin masifnya digitalisasi.
Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan, bahwa bagi industri perbankan yang telah tercatat di BEI perlu mengatur persyaratan atas pembagian dividennya agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada keuangan perusahaan.
“Terkait dengan pembagian dividen oleh bank, tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun. Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 7 Juli 2023.
Baca juga: OJK ‘Sentil’ Rasio Dividen Bank Kegedean, Ini Respon BCA
Kemudian, Nyoman menambahkan bahwa bank juga wajib menyusun rencana bisnis (RBB) secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha bank serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2016.
“Sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dividend payout ratio yang dinilai terlalu tinggi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan pembagian dividen jumbo dapat menghambat bank untuk melakukan investasi, terutama dalam mendukung transformasi dan inovasi yang sangat dibutuhkan.
“Juga untuk memperkuat sistem perbankan dari serangan siber, pengembangan SDM maupun membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restukturisasi dari pandemi secara mulus,” ujar Mahendra dalam Rapat Umum Anggota IBI 2023 di Jakarta, 4 Juli 2023. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More