Headline

Raport OJK 2020: Kinerja OJK Buruk

Jakarta – Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama delapan tahun menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan perlindungan konsumen, dinilai masih belum baik. Lemahnya kompetensi tenaga pengawas dan pemeriksa terkait penguasaan aspek bisnis dan lingkungan bisnis industri dinilai berpengaruh terhadap konsistensi, obyektivitas, serta kemampuan risk balancing dan inovasi mereka dalam menjalankan tugas.

Hal tersebut terungkap dari hasil survei bertajuk “Studi Penguatan Industri Keuangan: Perspektif Industri Terhadap Regulator” yang dilakukan oleh Lembaga Survei Citiasia bekerjasama dengan Biro Riset Infobank. Survei yang dilakukan pada rentang 28 November – 11 Desember 2019 itu menggunakan metode purposive sampling dengan 182 responden level manajer ke atas dari 114 industri perbankan, lembaga pembiayaan (multifinance), asuransi, dan lembaga jasa keuangan khusus.

Ada lima fungsi utama OJK yang disurvei, yakni (1) fungsi pengaturan dan pengawasan kelembagaan, (2) fungsi pengaturan dan pengawasan kesehatan, (3) fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian, (4) fungsi pemeriksaan, dan (5) fungsi perlindungan konsumen. Hasilnya, indeks persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan secara keseluruhan sebesar 63.2%, pengaturan dan pengawasan kesehatan 59.3%, pengaturan dan pengawasan kehati-hatian 66.5%, pemeriksaan 59.9%, dan perlindungan konsumen 58.8%.

“Jika dihitung secara keseluruhan, indeks kinerja OJK sebesar 59.3%,” ujar Achmad Yunianto, Direktur Riset Citiasia, kepada wartawan, dalam pemaparan hasil survei di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.

Dengan indeks 59,3%, berdasarkan rate nilai yang digunakan dalam survei ini, terbilang buruk. Ratenya, indeks 0% – 50% nilainya E atau “Sangat Buruk”; 50% – 60% nilainya D atau “Buruk”; 60% – 75% nilainya C atau “Cukup Baik”; 75% – 90% nilainya B atau “Baik”; dan 90% – 100% nilai A atau “Sangat Baik”.

Jika ditelisik lebih dalam, industri multifinance menjadi industri paling rendah dalam memberikan indeks penilaian atas kinerja OJK, yakni sebesar 55,3%. Disusul perbankan 55,3%, lembaga jasa keuangan khusus 63,3%, dan asuransi 65,2%.

Temuan studi ini menunjukkan, di antara kelima tugas OJK, bagi industri pengaturan dan pengawasan kesehatan, serta pemeriksaan menjadi prioritas perbaikan, kemudian diikuti perlindungan konsumen. Masih lemahnya penguasaan aspek dan lingkungan bisnis industri berkontribusi terhadap lemahnya kompetensi dan konsistensi pengawas, serta kemampuan pengawas dalam menciptakan keseimbangan antara pengelolaan resiko dan pengembangan industri.

“Hal ini juga ditengarai mengakibatkan relatif lemahnya mekanisme sistem dalam mendeteksi potensi penyimpangan yang dapat merugikan konsumen,” ujar Achmad Yunianto.

Sementara edukasi dan sosialisasi sebagai upaya preventif yang dipandang masih kurang intensif, turut meningkatkan risiko bagi konsumen. Di sisi lain, absennya road map pengembangan industri menyebabkan upaya pengembangan industri masih dirasakan belum terstruktur, cenderung reaktif, dan belum mendapatkan porsi yang memadai.

Perbaikan dan pengembangan industri yang dibarengi dengan pengelolaan risiko yang berimbang sebaiknya dilakukan dengan membentuk Dewan Pengawas OJK yang mampu menampung, menyuarakan, dan mensinergikan kepentingan para pemangku kepentingan industri. Sehingga, desain road map, proses transformasi, dan monitoring industri keuangan nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

3 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

12 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

12 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

13 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

13 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

14 hours ago