Beberapa opsi yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera tak kunjung membuahkan hasil. Nasib pemegang polis terkatung-katung. Duh, kasihan. (Bagus Kasanjanu)
RUMIT, mbulet, tak ada kemajuan. Diam di tempat, seperti motonya, “berdiri” terus sejak 1912. Makin tak jelas. Memang berat permasalahan yang menimpa AJB Bumiputera (BP), yang berdiri sejak 1912 ini. Antarpihak terkait saling melempar bola panas. Selama 10 tahun terakhir, rapor BP merah, malah sudah menerapkan skema Ponzy.
Sejak zaman pengawasan oleh Bapepam-LK hingga OJK kini, BP memang sudah batuk-batuk, dan pengelola BP pun berjanji akan mengatasi permasalahan yang membelit BP. Namun, janji tinggalah janji. Pihak otoritas sendiri, baik Bapepam-LK ketika itu maupun OJK, seperti dituturkan mantan pejabat Bapepam-LK dan sekaligus OJK, selama ini memberi kelonggaran kepada BP untuk menyelesaikan masalahnya.
Sebagai informasi, BP menganut mazhab mutual, plus pemegang polisnya jutaan. Kalau BP bentuknya perseroan, OJK tinggal panggil pemegang saham, mau tambah modal atau ditutup. Beres. Contoh kasus Jiwasraya, pemerintah yang diwakili Kementerian BUMN menambah modal dan melakukan restrukturisasi. Sekarang, dengan pola restrukturisasi yang berbeda dari sebelumnya, soal Jiwasraya selesai. Penanganan BP tak bisa dilakukan seperti penyelesaian Jiwasraya.
Ada juga suara yang menyebut, BP tak punya dasar hukum dan perlu dibentuk undang-undang (UU) khusus tentang usaha bersama. Pertanyaannya, apakah dengan dibentuknya UU khusus usaha bersama, para pemegang polis langsung dapat dibayar, dan kondisi BP langsung segar bugar?
Jawabannya, tidak. Likuiditas BP sudah terganggu sejak 2013. Bahkan, jauh sebelum itu sudah ada tanda-tanda BP akan ada masalah ke depan, terutama menyangkut aset dan kewajibannya. Mulai tidak match. Ada kelakar dari salah satu mantan direkturnya, dalam periode tertentu, kalau mau mencatatkan laba, katanya, tergantung ulang tahun dari salah satu direksinya.
Inti dari pengelolaan BP adalah usaha bersama. Gotong royong. Jika untung dibagi dan bila rugi juga dibagi. Pemegang polis BP adalah sekaligus pemegang saham. Jadi, kalau sekarang BP rugi, maka yang harus setor modal ya pemegang polisnya. Nah, apakah itu dilakukan? Boleh jadi, pemegang polis tak memahami apa itu mutual. ”Tahunya saya bayar premi dan ketika saya pensiun langsung cair, sederhana itu,” kata seorang pemegang polis yang tak mau disebutkan namanya.
Jadi, kalau sekarang masih ada orang yang mau membeli polis asuransi BP, maka otomatis pembeli polis itu langsung menanggung rugi. Nah, jika ada calon nasabah BP yang tahu akan hal itu, tentu mereka tak jadi membeli polis asuransi BP. Siapa pula yang mau membeli polis asuransi BP kalau hari pertama sudah diminta ikut gotong royong menanggung rugi. Boleh jadi ada pemegang polis baru BP yang tidak tahu akan hal itu.
Namun, benarkah rapor BP merah? Menurut data Biro Riset InfoBank (birI), sejak 2013 skema Ponzy sudah dijalankan BP. Bayar polis jatuh tempo dengan polis baru. Makin hari makin berat permasalahan yang dialami BP, karena ada unsur biaya, baik overhead maupun biaya marketing.
Itu bisa dilihat dari data 2013, premi masuk Rp527,870 miliar dan klaim mencapai Rp851,316 miliar. Ini artinya selisihnya (Rp323,446 miliar) makan investasi. Idealnya jumlah premi yang masuk lebih besar daripada pembayaran klaim. Harusnya ada sisa premi yang akan diinvestasikan.
Kondisi BP tak juga kunjung membaik, malah makin berat. Tahun 2015 selisih premi masuk dan pembayaran klaim bertambah menjadi Rp1,432 triliun. BP mulai panas dingin. Memang klaim pemegang polis masih bisa dibayar, tapi lubang yang harus ditambal BP makin dalam. Istilahnya, BP tinggal menunggu waktu.
Jangan tanya soal buku besarnya. Jumlah aset dengan kewajiban BP sudah ketat sejak 1998. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan OJK, Anggota Dewan Komisioner OJK yang merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Riswinandi, mengatakan bahwa sudah sekitar 25 tahun BP sakit atau tepatnya sejak 1997/1998.
Saat itu jumlah aset BP lebih kecil daripada kewajiban yang harus dibayarkannya sehingga menimbulkan defisit Rp2,07 triliun. Berbagai upaya telah dilakukan hingga saat ini, tapi sengkarut BP belum juga bisa diurai. Defisit yang dialami BP terus bertambah. Tahun 2013 defisit mencapai Rp12,640 triliun, dan terus membesar dari tahun ke tahun.
Pada 2016 OJK mengirim Pengelola Statuter (PS) – yang tujuannya ialah mencari penyelesaian. Pada 2015 defisit yang dialami BP makin besar, juga ketika PS masuk di 2016, defisitnya kian menganga menjadi Rp18,506 triliun. Bahkan, ketika PS harus “pulang kandang”, kondisi BP tak jua membaik, justru membesar defisitnya.
“Kalau kita lihat dari data keuangannya, aset per Desember 2021 nilainya Rp10,7 triliun. Dari Rp10,7 triliun ini, yang nilainya lumayan merupakan properti, sebesar Rp6 triliun. Liabilitasnya sudah mencapai Rp32,6 triliun, jadi sudah ada defisit kurang lebih Rp21,9 triliun. Secara kesehatan, RBC-nya juga sudah di bawah persyaratan, yakni -1.164,77%,” tutur Riswinandi.
Di ulang tahun ke-110 (Februari 2022), Anna Mustamin, mantan direktur SDM periode 2016-2018, menulis surat terbuka kepada OJK. Inti surat itu, kondisi BP sekarang ini merupakan kesalahan pengawas, dan terutama sejak masuknya PS. Atau, ketika Anna yang baru beberapa bulan menjadi direksi terpaksa harus angkat koper dengan masuknya PS.
Inti surat Anna, kondisi BP sekarang ini karena kesalahan OJK dan regulasi menyangkut risk based capital (RBC). Tidak pas kalau mutual memakai kacamata RBC. Pendek kata, OJK yang harus bertanggung jawab. Padahal, data-data secara publikasi menunjukkan angka-angka yang mengkhawatirkan. Tidak ada yang membantah, termasuk direksi sebelum Anna duduk di kursi direksi. Menurut pejabat yang tahu betul pengawasan BP sejak Bapepem-LK (sebelum OJK), sejak 2000 direksi BP selalu berjanji akan menyelesaikan masalah BP, tapi tak pernah memenuhi janjinya.
Menurut pendapat Piter Abdullah, pengamat ekonomi dan keuangan, kenapa OJK tidak menutup BP, karena selama ini OJK tetap memberi kelonggaran kepada BP sebab direksi yang duduk sebagai pengelola berjanji akan menyelesaikan masalah BP. Ada diskresi khusus soal BP karena memang berbentuk mutual, kata Piter, dan hal ini tidak bisa dibiarkan ke depannya.
Diskusi tentang “kelamin” BP, apakah mutual maupun perseroan, tidaklah penting. Banyak teori yang beredar dengan halusinasi tinggi. Mengapa mutual di negara-negara Skandinavia berhasil, juga di beberapa negara maju, sementara di Indonesia tidak? Apakah hal ini karena semata-mata tidak adanya UU? Boleh jadi standar pengelolaan perseroan dengan standar GCG yang tinggi dan sumber daya manusia yang mumpuni dengan standar moral yang tinggi pula.
Demo-demo yang dilakukan pemegang polis BP tema-temanya juga bukan soal mutual atau tidak, tapi segera bayar klaim yang sudah jatuh tempo. Mereka sudah menunggu empat tahun. Para pemegang polis sepertinya tidak peduli, apakah BP “berkelamin” mutual atau bukan. Yang jelas bagi mereka, ”Segera bayar klaim pemegang polis,” demikian spanduk-spanduk yang sering dibawa-bawa ketika berdemo.
Sekarang ini yang penting adalah bagaimana kasus BP bisa diselesaikan. Jangan lagi mempersoalkan siapa yang salah. Selama ini Anggota DPR Komisi XI sering menyudutkan OJK, seolah tak mengawasi dengan benar. Dalam diskusi terbatas Infobank, tidak bisa disalahkan sepenuhnya OJK itu. Apalagi, selama ini yang mengelola BP itu orang-orang pilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Ibarat orang menari lalu jatuh, kok yang disalahkan lantainya yang licin. Jadi, sebenarnya pengelola-pengelola sejak berdiri lebih banyak dilakukan oleh BPA. PS dikirim untuk mencoba membereskan. Namun, ceritanya tidak mulus. Menurut penelusuran Infobank, karena terus terjadi perlawanan dari dalam BP sendiri.
Hari-hari ini, OJK tengah berupaya mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk anggota BPA BP. Hingga tulisan ini dibuat, regulator telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA. Selanjutnya, pelaksanaan fit and proper test akan dilakukan setelah seluruh calon melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan bahwa adanya kepengurusan BPA yang baru ini diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan komisaris yang mengalami kekosongan. Sehingga, ke depan bisa segera mengajukan rencana penyehatan keuangan serta menerapkan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar AJB BP.
“OJK berharap AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan, khususnya perasuransian,” harap Anto, bulan lalu.
Sementara, Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI, mendesak regulator agar menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Bagaimanapun, karut-marut di BP ini membuat sengsara para pemegang polis. “Jangan sampai di saat lima bulan lagi Bapak-Bapak selesai masa tugasnya (Juli 2022), bukan menyelesaikan masalah, tapi malah menambah parah situasi dan keadaan di AJB Bumiputera,” tuturnya.
Pernyataan Misbakhun terlalu sederhana. Posisi OJK adalah pengawas, bukan pemegang saham. Fungsi pengawas berbeda dengan pemilik. Apalagi, badan hukum BP adalah mutual. Bukan, seperti Jiwasraya yang dimiliki negara. Waktunya DPR yang membuat UU tentang usaha bersama. Setidaknya, anggota DPR juga realistis melihat rapor BP.
Dalam diskusi terbatas Infobank, tidaklah murtad jika BP berubah menjadi perseroan terbatas asal pemegang polis dibayar. Jangan jadikan mutual itu “berhala”. Apakah itu dibayar dengan restrukturisasi atau penuh, yang penting pasti. Pintu demutualisasi ini juga menyelamatkan nasib karyawan yang terombang-ambing karena kondisi BP yang sudah “gering”.
Halusinasi mutual sudah harus diakhiri, demikian kesimpulan diskusi terbatas, meski ide itu pasti ada perlawanan dari mereka yang “mazhab”-nya mutual. Faktanya mazhab mutual yang dianut BP tidak mampu membayar klaim. Apakah ini soal governance pengelolaan selama ini, masih perlu diteliti.
Dan, pintu untuk demutualisasi terbuka. Anggaran Dasar BP pasal 38, ayat (3), menyebutkan, “Jika Dana Jaminan tersebut juga tidak menutup kerugian, maka diadakan Sidang Luar Biasa BPA dengan berpedoman pada pasal 40 guna memutuskan; apakah AJB Bumiputera 1912 dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya dengan mempertahankan bentuk usaha bersama atau merubah bentuk badan usaha lainnya”.
Jalan keluar sudah ada, dibubarkan atau demutualisasi. Silakan pilih dengan rapor BP yang merah menyala ini. Persoalan akan menjadi lebih rumit jika masalah BP ditarik ke ranah politik.
Dan seperti ditakutkan beberapa praktisi asuransi. Berlarut-larutnya kasus Bumiputera menyebabkan risiko reputasi industri asuransi rusak. Efek dominonya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi turun. Akibatnya jual polis susah. Lha katanya sudah 110 tahun. Itu saja gagal bayar klaim. Apalagi perusahaan asuransi yang baru dan kecil. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More