Jakarta – Untuk meningkatkan Testing dan Tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.
Mengutip situs satgas covid-19, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis COVID-19.
Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (*)
Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More
Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More
Poin Penting BCA Insurance luncurkan BIG (BCA Insurance Guard) sebagai aplikasi mobile untuk mempermudah nasabah… Read More
Poin Penting Dalam waktu kurang dari setahun sebagai bank emas, total nasabah bisnis emas BSI… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, BCA Digital menyalurkan kredit Rp8,6 triliun atau tumbuh 38 persen secara… Read More
Poin Penting IHSG melemah 2,08 persen ke level 7.935,26 pada penutupan perdagangan Jumat (6/2), diikuti… Read More