Jakarta – Untuk meningkatkan Testing dan Tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.
Mengutip situs satgas covid-19, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis COVID-19.
Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (*)
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More