Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dirancang agar mampu menjaga fleksibilitas dalam mengelola gejolak perekonomian dan ketidakpastian global yang terjadi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa peran APBN selain sebagai shock absorber, di sisi lain APBN juga harus tetap dijaga agar tetap kredibel, sustainable, dan sehat.
“Ini kita sering menyebutkan sebagai shock absorber. Namun, di sisi lain Bapak Presiden juga meminta agar APBN tetap dijaga supaya tetap kredibel dan sustainable atau sehat, sehingga ini adalah kombinasi yang harus dijaga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, 9 Agustus 2022.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahun ini dunia akan diproyeksikan mengalami pelemahan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan inflasi yang akan meningkat. Hal ini juga tercermin dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang telah menurunkan proyeksi ekonomi global dari 3,6% ke 3,2% untuk tahun ini dan dari 3,6% menjadi 2,9% untuk tahun 2023.
“Ini artinya bahwa lingkungan global kita akan menjadi melemah, sementara tekanan inflasi justru meningkat. Menurut IMF, tahun ini inflasi akan naik ke 6,6% dari sisi di negara maju, sementara inflasi di negara-negara berkembang akan pada level 9,5%,” tambah Menkeu.
Oleh karena itu, untuk menjaga defisit tetap berada di bawah 3%, belanja negara akan tetap mendukung berbagai prioritas nasional yakni pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, kemudian pembangunan infrastruktur termasuk Ibu Kota Nusantara, serta penyelenggaraan Pemilu.
“Kita akan menggunakan instrumen belanja pusat dan daerah untuk bisa mendukung berbagai program-program prioritas nasional dan juga dari sisi pembiayaan seperti akumulasi dari Dana Abadi Pendidikan yang akan terus dikelola sebagai juga warisan untuk generasi yang akan datang, maupun sebagai mekanisme untuk shock absorber,” imbuhnya.
Kemudian terkait dengan pendapatan negara, Menkeu mengatakan yang menjadi perhatian saat ini adalah penerimaan pajak dari komoditas yang sangat tinggi kemungkinan tidak akan terulang pada tahun depan. Demikian halnya dengan penerimaan bea cukai. (*) Khoirifa
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More