Keuangan

Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Jakarta – Belakangan, terjadi tren anyar di masyarakat perihal pinjaman online (pinjol) ilegal. Tren satu ini sengaja dilakukan dengan modus ‘ngemplang’ utang, tanpa berniat untuk melakukan pelunasan.

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, kondisi tersebut terjadi lantaran sebagian besar masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol legal dan illegal.

“Dari awal memang mereka sudah tahu ini pinjol illegal dan niatnya ingin ngemplang. Ini memang ada dan terjadi di masyarakat kita,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Benarkan Utang Pinjol Warga DKI Rp10,5 T, Tertinggi di Daerah Ini

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pelunasan utangnya kepada pinjol tersebut. Hal ini disebabkan pelbagai faktor seperti pola konsumtif masyarakat seperti membeli gadget baru, rekreasi hingga produk fashion.

“Bahkan ada yang menggunakan dana pinjol untuk membeli tiket konser. Selain itu, ada juga penggunaanya untuk usaha UMKM meski produknya kurang laku sehingga kesulitan untuk membayar,” jelasnya.

Berdasarkan data pihaknya, pada Mei 2023, fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11 persen yoy menjadi sebesar Rp51,46 triliun

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90). Pada Mei 2023, TWP90 naik menjadi 3,36%, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni 2,82%.

Untuk itu, OJK terus melakukan pelbagai sosialisasi bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

”OJK juga mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Per 30 Juni 2023, OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional. 

Baca juga: Setelah IPO, Group Akseleran (AKSL) Optimis Catat Laba hingga Rp165 M di 2024

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 213 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.074.824 viewers

Selain itu, terdapat 21.147 pengguna LMSKU OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 22.451 kali akses dan penerbitan 17.213 sertifikat kelulusan modul. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

3 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago