Nasional

Ramai Penolakan Iuran Tapera, Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapatkan penolakan, baik dari pegawai swasta maupun para pengusaha. Potongan gaji 3 persen tiap bulannya untuk pegawai swasta dinilai memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa, kebijakan iuran Tapera tersebut masih perlu dilakukan sosialisasi lebih dalam lagi bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Tapera itu perlu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam, itu kan ada manfaatnya, manfaatnya antara lain untuk pinjaman, untuk perumahan. pinjaman itu ada dua jenis, satu perumahan baru dan kedua untuk renovasi,” ucap Airlangga saat ditemui media di Bursa Efek Indonesia, 30 Mei 2024.

Baca juga: Selain Tapera, Cek 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia

Lalu, ia menambahkan, sosialisasi yang lebih dalam tersebut juga perlu dilakukan untuk semakin memperjelas manfaat apa yang akan didapatkan oleh para pekerja dengan adanya iuran Tapera tersebut.

“Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapatkan akan seperti apa ya nanti kita lihat,” imbuhnya.

Sementara, dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap program iuran Tapera tersebut karena dapat memberatkan dari sisi pelaku usaha, pekerja swasta, hingga buruh.

Pasalnya, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja tercatat sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dan beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah, serta melemahnya permintaan pasar.

Aturan Iuran Tapera

Adapun, program iuran Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Baca juga: Balada Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kemudian, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

18 mins ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

41 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

60 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

1 hour ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

1 hour ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago