Nasional

Ramai Penolakan Iuran Tapera, Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapatkan penolakan, baik dari pegawai swasta maupun para pengusaha. Potongan gaji 3 persen tiap bulannya untuk pegawai swasta dinilai memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa, kebijakan iuran Tapera tersebut masih perlu dilakukan sosialisasi lebih dalam lagi bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Tapera itu perlu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam, itu kan ada manfaatnya, manfaatnya antara lain untuk pinjaman, untuk perumahan. pinjaman itu ada dua jenis, satu perumahan baru dan kedua untuk renovasi,” ucap Airlangga saat ditemui media di Bursa Efek Indonesia, 30 Mei 2024.

Baca juga: Selain Tapera, Cek 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia

Lalu, ia menambahkan, sosialisasi yang lebih dalam tersebut juga perlu dilakukan untuk semakin memperjelas manfaat apa yang akan didapatkan oleh para pekerja dengan adanya iuran Tapera tersebut.

“Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapatkan akan seperti apa ya nanti kita lihat,” imbuhnya.

Sementara, dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap program iuran Tapera tersebut karena dapat memberatkan dari sisi pelaku usaha, pekerja swasta, hingga buruh.

Pasalnya, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja tercatat sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dan beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah, serta melemahnya permintaan pasar.

Aturan Iuran Tapera

Adapun, program iuran Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Baca juga: Balada Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kemudian, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago