Nasional

Ramai Penolakan Iuran Tapera, Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapatkan penolakan, baik dari pegawai swasta maupun para pengusaha. Potongan gaji 3 persen tiap bulannya untuk pegawai swasta dinilai memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa, kebijakan iuran Tapera tersebut masih perlu dilakukan sosialisasi lebih dalam lagi bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Tapera itu perlu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam, itu kan ada manfaatnya, manfaatnya antara lain untuk pinjaman, untuk perumahan. pinjaman itu ada dua jenis, satu perumahan baru dan kedua untuk renovasi,” ucap Airlangga saat ditemui media di Bursa Efek Indonesia, 30 Mei 2024.

Baca juga: Selain Tapera, Cek 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia

Lalu, ia menambahkan, sosialisasi yang lebih dalam tersebut juga perlu dilakukan untuk semakin memperjelas manfaat apa yang akan didapatkan oleh para pekerja dengan adanya iuran Tapera tersebut.

“Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapatkan akan seperti apa ya nanti kita lihat,” imbuhnya.

Sementara, dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap program iuran Tapera tersebut karena dapat memberatkan dari sisi pelaku usaha, pekerja swasta, hingga buruh.

Pasalnya, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja tercatat sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dan beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah, serta melemahnya permintaan pasar.

Aturan Iuran Tapera

Adapun, program iuran Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Baca juga: Balada Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kemudian, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

40 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

7 hours ago