Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR)
Poin Penting
Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu tengah menjadi sorotan publik. Menyikapi polemik tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengimbau pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar tidak takut mengambil proyek pemerintah, sekaligus menegaskan komitmen perbaikan tata kelola pascakasus Amsal Sitepu.
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menegaskan bahwa kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah. Ia menyebut, pemerintah akan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau pada pelaku ekraf tidak perlu takut lagi untuk mengambil proyek dari pemerintah karena di sini dengan kejadian seperti ini kita banyak belajar dan ke depannya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menambahkan, keterlibatan pelaku ekraf dalam proyek pemerintah penting untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional.
Baca juga: Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara
Sebagai tindak lanjut dari kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf tengah menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa di sektor kreatif. Langkah ini dinilai penting mengingat industri kreatif berkembang pesat di era digital dan membutuhkan acuan yang jelas.
Penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas industri kreatif. Nantinya, pedoman ini akan menjadi rujukan dalam menentukan harga dan proses negosiasi proyek.
“Kemudian juga dalam hal koordinasi dengan asosiasi kami akan perkuat juga bagaimana standar-standar biaya itu bisa masuk ke dalam peraturan pemerintah sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi,” ujar Iman.
Kemenekraf juga berencana memperluas sosialisasi aturan tersebut, baik kepada publik maupun antar kementerian dan lembaga.
Dalam rangka memperkuat transparansi, Kemenekraf menyediakan ruang dialog melalui kanal pelayanan publik di ppid.ekraf.go.id. Kanal ini dapat dimanfaatkan pelaku ekraf untuk mengajukan permintaan informasi maupun pengaduan terkait permasalahan di sektor kreatif.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem industri kreatif sekaligus mencegah potensi penyimpangan seperti dalam kasus Amsal Sitepu.
Baca juga: OJK dan Kementerian Ekraf Genjot Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kasus Amsal Sitepu mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, periode 2020–2022.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp202.161.980. Nilai tersebut berasal dari penghitungan biaya pembuatan profil desa di 20 desa yang dikerjakan oleh Amsal Sitepu.
Berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, sejumlah komponen seperti konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, hingga dubbing dinilai seharusnya tidak dikenakan biaya alias Rp0. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Ketersediaan BBM… Read More
Poin Penting Kadin mendorong Indonesia keluar dari middle income trap melalui penguatan investasi dan inovasi,… Read More
Poin Penting Bank BJB menyalurkan dana BSPS sekitar Rp700 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 35.000… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi (Kiki) resmi menjadi Ketua OJK periode 2026–2031, didampingi empat komisioner… Read More
Poin Penting RI dan Jepang menandatangani 10 MoU dengan nilai total USD23,1 miliar (Rp392,7 triliun).… Read More