Kesepakatan keempat, adalah pengembangan sektor pertanian difokuskan pada upaya untuk meningkatkan nilai tambah hasil produk pertanian yakni memperkuat kelembagaan petani melalui pengembangan Corporate atau Cooperative farming sehingga memacu berkembangnya agroindustri-agrobisnis, termasuk pertanian organik yang lebih bernilai tambah. Lalu meningkatkan akses pembiayaan usaha pertanian antara lain melalui penyaluran KUR pada sektor primer yang didukung oleh asuransi pertanian dan peternakan, serta mempercepat program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi petani.
“Melakukan intensifikasi pertanian, serta meningkatkan efisiensi distribusi logisitik, dan perbaikan tata niaga pangan,” ucapnya.
Selanjutnya, kesepakatan kelima adalah pengembangan sektor pariwisata dengan strategi penguatan atraksi, akses, dan amenitas (3A) sebagai quick wins melalui pengembangan destinasi unggulan pariwisata tematik yakni wisata bahari, wisata sejarah, religi, dan tradisi-seni budaya, serta desa wisata. Prioritas destinasi wisata yang dapat dikembangkan antara lain Pelabuhan Ratu dan Tanjung Lesung. Di samping itu akan dilakukan penguatan branding dan promosi pariwisata yang terintegrasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dan e-commerce.
“Pengembangan sektor pariwisata di selatan Jawa Barat dan Banten akan disertai percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas, yaitu Tol Ciawi-Sukabumi,” tutupnya. (*)