Nasional

Raffi Ahmad Disebut Terlibat Kasus Rafael, Hotman Paris Pasang Badan

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pasang badan membela Raffi Ahmad yang namanya belakangan ramai diperbincangkan sebagai artis berinisial ‘R’ yang diduga terlibat gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dalam akun resmi Instagram @hotmanparisofficial dirinya mengatakan telah melakukan klarifikasi langsung isu tersebut kepada Raffi Ahmad.

Secara tegas, Hotman menyebut artis Raffi Ahmad tidak mempunyai hubungan apapun termasuk dengan bisnis milik Rafael Alun.

“Berita hoax tentang keterlibatan Raffi Ahmad dengan pejabat pajak Rafael Alun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK semakin melebar. Saya sudah telepon Raffi Ahmad dan dikatakannya tidak mengenal Rafael. Tidak ada hubungan bisnis sama sekali,” ujar Hotman, diunggah Minggu, 2 April 2023.

Baca juga: Tiba di KPK, Rafael Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Dirinya pun memberikan pandangan secara hukum bagaimana cara menghadapi isu yang tengah menerpa sahabatnya Raffi Ahmad agar bisa melewati hal tersebut.

 “Nasehat saya kepada Raffi Ahmad gunakan gaya Hotman Paris, 3A yakni amati dengan mengumpulkan bukti-bukti, analisa dan yang ketiga adalah attack atau serang secara hukum,” jelasnya, dikutip Senin, 3 April 2023.

Menurutnya, nasihat hukum yang disampaikan kepada Raffi Ahmad merupakan langkah yang serupa dilakukan dirinya sebagai pengacara dalam menyikapi seluruh fitnahan yang menimpa dirinya.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk takut pada musuh-musuh, tidak ada alasan, kecuali memang kalau kami melakukan kesalahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Audit Watch (IAW) menduga adanya keterlibatan puluhan nama artis serta grup band Tanah Air yang terlibat pada kasus Rafael Alun

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah baru sebagai permulaan atau entry point.

“Yang diperiksa KPK itu baru entry, kalau diaudit itu baru permulaan.” katanya dikutip Senin, 3 April 2023.

Artinya, kata dia, setelah kasus tersebut, tersangka Rafael terkonsolidasi dengan yang disebut korporasi yang bergerak di bidang konstruksi dan beberapa bidang lain. Itulah yang sampai menyasar ke artis inisial R tersebut.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini pada Senin, 3 April 2023.

Dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023 senilai puluhan miliar rupiah.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

9 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

9 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

10 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

12 hours ago