Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di KPK.
Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menerima hukuman selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi bahwa DJP menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada, sekali lagi saya sampaikan bahwa kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2024.
Baca juga: Kasus Pajak Menjerat Jubir Timnas AMIN, DJP Akhirnya Buka Suara
Dwi menyatakan bahwa kedepannya DJP akan terus menjaga nilai-nilai yanga ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kode etik DJP dan tetap konsisten untuk terus menjaga integritas tanpa pandang bulu.
“Kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang mereka melanggar maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun, Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: 3 Pegawai Pajak jadi Tersangka Korupsi, DJP Sumsel Babel: Satu Sudah Dipecat!
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More
Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More