Nasional

Rafael Alun Resmi Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta, Begini Respon DJP

Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menerima hukuman selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi bahwa DJP menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada, sekali lagi saya sampaikan bahwa kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2024.

Baca juga: Kasus Pajak Menjerat Jubir Timnas AMIN, DJP Akhirnya Buka Suara

Dwi menyatakan bahwa kedepannya DJP akan terus menjaga nilai-nilai yanga ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kode etik DJP dan tetap konsisten untuk terus menjaga integritas tanpa pandang bulu.

“Kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang mereka melanggar maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun, Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 3 Pegawai Pajak jadi Tersangka Korupsi, DJP Sumsel Babel: Satu Sudah Dipecat!

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

46 mins ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

1 hour ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago