Nasional

Rabu (24/4), KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).

Penetapan ini sebagai respon hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi  yang menolak seluruh permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dinukil Selasa (23/4/2024).

Baca juga : Rekapitulasi Pemilu 2024 Rampung, Jokowi: Saya Apresiasi Kinerja KPU

Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sendiri akan dilakukan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4), pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Baca juga : Anggaran Konsumsi Pelantikan KPPS Diduga Disunat, DPR Desak KPU Usut Tuntas!

Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” ujar Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

7 mins ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

1 hour ago

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2025 Melesat 5,39 persen

Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

3 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

4 hours ago