Perbankan

QRIS Tap Meluncur 14 Maret 2025, Bayar Tinggal Tempel HP

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tanpa pindai atau QRIS Tap pada 14 Maret 2025. Artinya, masyarakat sebentar lagi bisa melakukan pembayaran cukup menempelkan gawai atau handphone (HP).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan perluasan akseptasi digital merupakan komitmen BI untuk mendukung penyediaan layanan umum pemerintah kepada masyarakat 

“Akan berlaku mulai 14 Maret 2025 bersamaan dengan launching QRIS tanpa pindai yang disebut QRIS Tap,” ujar dalam konferensi pers RDG, dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan bahwa QRIS Tap merupakan salah satu inisiatif dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. 

Baca juga: BI Bebaskan Biaya MDR QRIS di RS, Transportasi Umum hingga Tempat Wisata

“Ini kita mendukung juga program transformasi digital dari pemerintah juga khususnya untuk transportasi. Jadi nanti nggak perlu lagi memindai, cukup melenggang dekatkan aja HP-nya langsung masuk yang penting ada dananya,” ujar Fili.

Sebelumnya, Filianingsih mengatakan implementasi QRIS Tap ini ditargetkan pada kuartal I-2025.

“Kita akan rencananya QRIS tap NFC, ini kita kalau tidak ada halangan mudah-mudahan kita di kuartal I-2025 bisa melakukan implementasi ini,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga: BCA Siap Implementasikan Layanan QRIS Tap pada Maret 2025

Filianingsih mengatakan, saat ini Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri sudah siap untuk mengimplementasikan QRIS Tap. Namun, BI kini sedang melakukan persiapan aspek bisnis dan aspek teknis.

“Jadi kita sudah melakukan uji coba. SIT (System Integration Testing), UAT (User Acceptance Testing) semuanya sukses ratenya 100 persen. Jadi nanti kita akan mulai dengan transportasi, sehingga nanti kalau masuk MRT atau apa tinggal melenggang aja gitu ya. Jadi gak usah susah-susah gitu,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago