Perbankan

QRIS Dikenakan Biaya, Netizen: Kembalikan QR BCA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya atau 0%.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG, dikutip, Rabu 5 Juli 2023.

Perry menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Tanah Air.

Baca juga: Hingga Juni 2023, Jalin Catat 60 Juta Transaksi QRIS 

Terkait hal tersebut, netizen menanggapi adanya pungutan biaya dari QRIS akan membebani nasabah. Mereka pun meminta agar layanan QR BCA dikembalikan.

Seperti yang ditulis oleh akun @infojkt24 yang meminta agar dikembalikannya layanan QR BCA karena memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.

“@infojkt24 bukan QRIS min, tapi QR BCA aja, emang itu enak bgt buat TRX (transaksi) apapun QR BCA,” jawab akun @yahuiiman.

“Pokoknya itu transaksi sat set sat set tinggal scan, BCA udah ambil untung dari biaya admin bulanan sama biaya transfer. Waktu QR BCA di hapus pasti ada complain ternyata ini,” balas @infojkt24.

Baca juga: Mendorong UMKM Naik Kelas Dengan QRIS

Adapun BI sebelumnya menetapkan metentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

selain tarif MDR QRIS, pihaknya juga memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan.

Selain itu ada kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

34 mins ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

43 mins ago

Di Tengah Isu Divestasi ANZ-Gunawan, Begini Laju Saham Panin Bank

Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More

1 hour ago

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

3 hours ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

16 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

16 hours ago