Categories: Keuangan

Putusan MK Terbaru Soal Jaminan Fidusia: Eksekusi Melalui Pengadilan Hanya Menjadi Sebuah Pilihan

Jakarta – Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang dianggap cidera janji atau melakukan wanprestasi terus menjadi perdebatan. Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, menyebutkan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan ‘kekuatan eksekutorial’ adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Polemik pun timbul, membuat Mahkamah Konstitusi (MK) harus ambil bagian untuk menegakkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Terbaru, Joshua Michael Djami mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia. Pegawai perusahaan finance dengan jabatan Kolektor Internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Setelah melalui beberapa tahapan proses persidangan, MK memutuskan permohonan pemohon terkait uji materi tersebut dalam Putusan No 2/PUU-XIX/2021. Mengutip hasil putusan MK yang diterima Infobanknews, Rabu, 1 September 2021, bahwa dalam pertimbangan hukum selanjutnya MK menyatakan:, “Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur”

Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, di mana Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, bahwa materi dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 memiliki persoalan konstitusionalitas. Pasalnya, posisi debitur yang keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia lebih lemah karena kreditur dapat mengeksekusinya tanpa mekanisme eksekusi pengadilan.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, yang diajukan oleh pasangan suami-isti Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo pada tahun 2019.

Apriliani adalah debitur pemberi fidusia yang mengklaim mengalami kerugian akibat eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan uji materi tersebut, maka MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) pada frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’ sehingga menjadi:
‘Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’.

Menanggapi hasil putusan MK sendiri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK.

Dengan Putusan terbaru no 2/PUU-XIX/2021 ini, Maka MK telah menegaskan bahwa yang mereka maksud selama ini, eksekusi fidusia melalui pengadilan hanyalah menjadi sebuah alternatif, bukan kewajiban.

“Walaupun Hakim MK menolak permohonan Joshua, namun perlu dicatat dalam keputusan MK soal
Eksekusi Fidusia, memberikan kejelasan kepada semua pihak baik kreditur dan debitur bahwa eksekusi fidusia dapat dilaksanakan oleh pihak penerima fidusia dan jika ada perkara yang harus dibawa ke pengadilan adalah bukan kewajiban melainkan alternatif. Dengan demikian hak eksekutorial fidusia tetap dapat dilaksanakan,” jelasnya kepada Infobank. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

2 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

6 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

12 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

12 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

13 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

14 hours ago