semen indonesia saham
Jakarta–Keputusan Mahkamah Agung terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia telah mempengaruhi saham Semen Indonesia. Terkait hal tersebut, Semen Indonesia dikabarkan akan mengajukan Peninjauan kembali putusan tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), Agung Wiharto menyatakan, belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Sejauh ini perseroan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil pemberitahuan resmi maupun salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung,”” ujar Agung dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 11 Oktober 2016.
Seperti diketahui, izin pembangunan pabrik sendiri sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 2012 lalu. Izin ini dipermasalahkan karena banyak aspek lingkungan yang dianggap diabaikan. Hal ini mengakibatkan saham Semen Indonesia anjlok.
(Baca juga : Ikuti Bursa AS, IHSG Dibuka Turun 17 Poin)
Setelah putusan ini berdasarkan catatan infobank, saham Semen Indonesia tercatat ditutup turun Rp300 atau sebesar 2,91% ke Rp10.000 pada perdagangan Selasa, kemarin.
Harga saham perseroan sempat berada di posisi tertinggi Rp10.375 dan terendah Rp9.650. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More