Ekonomi dan Bisnis

Putusan Kasasi MA Beri Kepastian Hukum Investor Pelabuhan Marunda

Jakarta – Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena pada akhirnya investor swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha.

“Kepastian hukum dan kepastian usaha  itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor,” ujar Siswanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Asal tahu saja MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan KCN. Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan. KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.

Berkaitan masalah hukum yang terjadi itu, Siswanto menghimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi, tidak langsung menggugat ke pengadilan.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ucap Iwan.

Iwan menambahkan permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.

Dirinta berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

6 mins ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

32 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

44 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

1 hour ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

2 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

3 hours ago