News Update

Putusan Fidusia Berpotensi Ganggu Kesehatan Multifinance

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 tentang mekanisme eksekusi jaminan objek fidusia dinilai berpotensi membenani tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, dengan adanya keputusan MK ini ada kecenderungan kenaikan non performance financing (NPF) dari perusahaan pembiayaan. Sebab, objek fidusia tidak dapat langsung dieksekusi oleh perusahaan pembiayaan dan harus melalui putusan pengadilan.

“Tentunya ini akan mempengaruhi tingkat kesehatan secara industri dan kalau NPF naik diperlukan tambahan modal. Pastinya itu harus dilakukan,” ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Selain itu, aturan PSBB juga menjadi tantangan lain bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan eksekusi terhadap objek fidusia. Dimana diketahui, selama diberlakukannya PSBB, perusahaan pembiayaan kesulitan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Tak hanya itu, lanjut dia, memburuknya kualitas pembiayaan perusahaan pembiayaan juga bisa membuat perbankan memformulasikan kebijakan resiko sehingga perbankan menjadi lebih pruden bahkan bisa saja menghentikan kredit terhadap perusahaan pembiayaan. “Ini akan berpengaruh kepada sistem jasa keuangan,” ucap Bambang.

Bambang juga menyebutkan beberapa dampak lain akibat kepurtusan MK ini diantaranya, sulitnya meminta objek fidusia kepada debitur secara sukarela dan meningkatnya biaya eksekusi.

“Biaya eksekusi akan naik karena harus melalui proses pengadilan dan seterusnya sehingha tidak langsung  dan memerlukan waktu yang cukup panjang kalau mengikuti putusan MK,” ungkapnya.

Dimana diketahui sebelumnya dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi saja, berdasarkan data OJK, kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Dimana untuk piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat masih terkontraksi sebesar -17,1% yoybdi 2020, sedangkan di 2019 masih tumbuh 3,7% akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian. Tak hanya itu non performing financing/NPF) multifinance tercatat berada pada posisi 4,01% di akhir 2020. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago