News Update

Putusan Fidusia Berpotensi Ganggu Kesehatan Multifinance

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 tentang mekanisme eksekusi jaminan objek fidusia dinilai berpotensi membenani tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, dengan adanya keputusan MK ini ada kecenderungan kenaikan non performance financing (NPF) dari perusahaan pembiayaan. Sebab, objek fidusia tidak dapat langsung dieksekusi oleh perusahaan pembiayaan dan harus melalui putusan pengadilan.

“Tentunya ini akan mempengaruhi tingkat kesehatan secara industri dan kalau NPF naik diperlukan tambahan modal. Pastinya itu harus dilakukan,” ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Selain itu, aturan PSBB juga menjadi tantangan lain bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan eksekusi terhadap objek fidusia. Dimana diketahui, selama diberlakukannya PSBB, perusahaan pembiayaan kesulitan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Tak hanya itu, lanjut dia, memburuknya kualitas pembiayaan perusahaan pembiayaan juga bisa membuat perbankan memformulasikan kebijakan resiko sehingga perbankan menjadi lebih pruden bahkan bisa saja menghentikan kredit terhadap perusahaan pembiayaan. “Ini akan berpengaruh kepada sistem jasa keuangan,” ucap Bambang.

Bambang juga menyebutkan beberapa dampak lain akibat kepurtusan MK ini diantaranya, sulitnya meminta objek fidusia kepada debitur secara sukarela dan meningkatnya biaya eksekusi.

“Biaya eksekusi akan naik karena harus melalui proses pengadilan dan seterusnya sehingha tidak langsung  dan memerlukan waktu yang cukup panjang kalau mengikuti putusan MK,” ungkapnya.

Dimana diketahui sebelumnya dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi saja, berdasarkan data OJK, kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Dimana untuk piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat masih terkontraksi sebesar -17,1% yoybdi 2020, sedangkan di 2019 masih tumbuh 3,7% akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian. Tak hanya itu non performing financing/NPF) multifinance tercatat berada pada posisi 4,01% di akhir 2020. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

12 mins ago

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

57 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

2 hours ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

3 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

3 hours ago