Moneter dan Fiskal

Purbaya usai Gantikan Sri Mulyani: Menyusun Kebijakan, Kita Tidak Boleh Naif

Jakarta – Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyerahkan jabatanya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa, 9 September 2025.

Dalam sambutannya, Purbaya mengatakan, saat ini ekonomi global tengah menghadapi tantangan besar. Kondisi tersebut ditandai oleh perlambatan ekonomi di berbagai negara, ketegangan geopolitik, perubahan iklim, hingga perkembangan teknologi yang menimbulkan risiko sekaligus peluang bagi Indonesia.

“Geopolitik akan menjadi game changer. Indonesia tidak bisa lupa dari dampak perkembangan geopolitik dunia,” ujar Purbaya dalam Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan, Selasa, 9 September 2025.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri yang Dilantik Presiden Prabowo

Melihat kondisi tersebut, Purbaya berpesan kepada jajaran di Kementerian yang dipimpinnya harus memahami kondisi terkini dan isu-isu strategis.

Selain itu, Kementerian Keuangan harus terbuka untuk mendengar suara dari luar, bukan hanya dari internal saja agar tidak terjebak dalam echo chamber.

“Dalam menyusun kebijakan, kita tidak boleh naif. Jangan sampai fokus ke isu kecil yang justru menghampat kebijakan strategis. Biasakan untuk berdiskusi dan mendengar suara dari luar, bukan hanya dari internal, teman-teman sendiri yang sudah pasti sepakat, agar tidak terjebak dalam echo chamber. Manfaatkan perkembangan teknologi yang ada untuk mendapatkan insight yang baru,” pungkasnya.

Baca juga: Resmi Jadi Menkeu, Purbaya: Salah Besar Saya Dibilang Tak Berpengalaman

Sementara, terkait perubahan iklim, Purbaya menilai tantangannya semakin nyata, Indonesia harus bersiap untuk menghadapi risiko perbuahan iklim yang akan berdampak pada sektor-sektor kunci, seperti pertanian, perikanan, dan energi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

7 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

1 hour ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago