Moneter dan Fiskal

Purbaya usai Gantikan Sri Mulyani: Menyusun Kebijakan, Kita Tidak Boleh Naif

Jakarta – Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyerahkan jabatanya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa, 9 September 2025.

Dalam sambutannya, Purbaya mengatakan, saat ini ekonomi global tengah menghadapi tantangan besar. Kondisi tersebut ditandai oleh perlambatan ekonomi di berbagai negara, ketegangan geopolitik, perubahan iklim, hingga perkembangan teknologi yang menimbulkan risiko sekaligus peluang bagi Indonesia.

“Geopolitik akan menjadi game changer. Indonesia tidak bisa lupa dari dampak perkembangan geopolitik dunia,” ujar Purbaya dalam Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan, Selasa, 9 September 2025.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri yang Dilantik Presiden Prabowo

Melihat kondisi tersebut, Purbaya berpesan kepada jajaran di Kementerian yang dipimpinnya harus memahami kondisi terkini dan isu-isu strategis.

Selain itu, Kementerian Keuangan harus terbuka untuk mendengar suara dari luar, bukan hanya dari internal saja agar tidak terjebak dalam echo chamber.

“Dalam menyusun kebijakan, kita tidak boleh naif. Jangan sampai fokus ke isu kecil yang justru menghampat kebijakan strategis. Biasakan untuk berdiskusi dan mendengar suara dari luar, bukan hanya dari internal, teman-teman sendiri yang sudah pasti sepakat, agar tidak terjebak dalam echo chamber. Manfaatkan perkembangan teknologi yang ada untuk mendapatkan insight yang baru,” pungkasnya.

Baca juga: Resmi Jadi Menkeu, Purbaya: Salah Besar Saya Dibilang Tak Berpengalaman

Sementara, terkait perubahan iklim, Purbaya menilai tantangannya semakin nyata, Indonesia harus bersiap untuk menghadapi risiko perbuahan iklim yang akan berdampak pada sektor-sektor kunci, seperti pertanian, perikanan, dan energi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

5 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

40 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

49 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

59 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

1 hour ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago