Moneter dan Fiskal

Purbaya Ungkap 84 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun

Poin Penting

  • Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak besar telah membayar Rp5,1 triliun
  • Total tunggakan pajak dari 200 wajib pajak inkrah diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun
  • Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah akan memaksa penunggak pajak membayar tahun ini, mayoritas berasal dari perusahaan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah melakukan pembayaran dengan total senilai Rp5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya dalam Media Briefing, dikutip, Senin, 29 September 2025.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar sisa penunggak pajak tersebut. Dia menyebut, mayoritas pengemplang pajak ini merupakan perusahaan, sementara wajib pajak perorangan relatif kecil.

Baca juga: Menkeu Purbaya Kejar Rp60 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

“Ini akan kita kejar terus. Sampai akhir tahun sudah clear lah (selesai), yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya menyatakan siap mengejar sekitar 200 wajib pajak kelas kakap yang mengemplang pajak. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang tagihannya diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun. 

Purbaya menyatakan, penunggak pajak yang sudah masuk ke daftar buruan ini merupakan mereka yang kasusnya sudah inkrah.

“Kami punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi itu tagihannya sekitar Rp50-60 triliun, dalam waktu dekat ini kita akan tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip, Selasa, 23 September 2025.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp41,09 Triliun Pajak Kripto hingga Fintech di Agustus 2025

Purbaya juga mengatakan, dalam waktu satu minggu pihaknya akan memaksa 200 pengemplang pajak tersebut untuk membayar.

“Itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar 200, yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini (2025) pasti masuk, kalau nggak dia susah hidupnya di sini,” ucap Purbaya di Kompleks DPR RI. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

46 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago