Moneter dan Fiskal

Purbaya Teken Aturan Baru: Dana Desa Bisa Cair Jika Pemda Punya Kopdes

Poin Penting

  • Penyaluran Dana Desa 2025 dipersyaratkan dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sesuai revisi PMK 81/2025.
  • Tahap II mendapat tambahan syarat, termasuk akta pendirian koperasi dan surat komitmen dukungan APBDes; jika tidak lengkap hingga 17 September 2025, penyaluran ditunda atau tidak disalurkan.
  • Dana Desa tahap II yang tidak tersalurkan dapat dialihkan untuk prioritas pemerintah; jika tidak digunakan hingga akhir tahun, menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan hangus untuk tahun berikutnya.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggran 2025, yang merevisi PMK 108/2024.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pencairan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah desa akan mengacu pada pembentukan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” dikutip dari PMK 81/2025, Rabu, 26 November 2025.

Pada aturan itu disebutkan mekanisme penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat Juni. Sedangkan tahap II sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat April.

Baca juga: Dana Desa Dijadikan Jaminan Kopdes? Komisi VI Wanti-Wanti Risiko APBN

Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

Adapun persyaratan penyaluran tahap I masih sama, yaitu terdapat penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, dan keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa, dalam hal desa menganggarkan BLT desa.

Kemudian, untuk syarat tahap II mengalami penambahan ketentuan. Dalam PMK sebelumnya hanya terdiri dari adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.

Namun, dalam PMK 81/2025 persyaratan penyaluran ditambah di antaranya, akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Selain itu, aturan itu juga menambahkan pasal terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Pasal 29A.

Kemudian juga Pasal 29B yang menyebutkan Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, ditunda penyalurannya, mencakup Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Adapun Dana Desa tahap II disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan. Apabila tidak dipenuhi persyaratannya untuk Dana Desa tahap II maka tidak akan disalurkan.

Baca juga: Wamenkeu Sebut Dana Desa Sukses Entaskan Kemiskinan, Ini Buktinya

Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan keputusan menteri.

Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II tidak digunakan maka akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis aturan itu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

6 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

8 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

8 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

8 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

8 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

9 hours ago