Ilustrasi: Kopdes Merah Putih. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggran 2025, yang merevisi PMK 108/2024.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pencairan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah desa akan mengacu pada pembentukan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” dikutip dari PMK 81/2025, Rabu, 26 November 2025.
Pada aturan itu disebutkan mekanisme penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat Juni. Sedangkan tahap II sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat April.
Baca juga: Dana Desa Dijadikan Jaminan Kopdes? Komisi VI Wanti-Wanti Risiko APBN
Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
Adapun persyaratan penyaluran tahap I masih sama, yaitu terdapat penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, dan keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa, dalam hal desa menganggarkan BLT desa.
Kemudian, untuk syarat tahap II mengalami penambahan ketentuan. Dalam PMK sebelumnya hanya terdiri dari adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.
Namun, dalam PMK 81/2025 persyaratan penyaluran ditambah di antaranya, akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Selain itu, aturan itu juga menambahkan pasal terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Pasal 29A.
Kemudian juga Pasal 29B yang menyebutkan Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, ditunda penyalurannya, mencakup Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
Adapun Dana Desa tahap II disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan. Apabila tidak dipenuhi persyaratannya untuk Dana Desa tahap II maka tidak akan disalurkan.
Baca juga: Wamenkeu Sebut Dana Desa Sukses Entaskan Kemiskinan, Ini Buktinya
Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan keputusan menteri.
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II tidak digunakan maka akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis aturan itu. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More
Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More
Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More
Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More