Poin Penting
Jakarta — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak mengurangi independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penegasan ini sekaligus menjawab kontroversi yang muncul setelah beredarnya draf lama yang menyebutkan adanya kewenangan DPR dalam pemberhentian pimpinan otoritas keuangan.
“Kalau yang saya tahu, (revisi) sudah mendekati bentuk yang semula. Jadi mereka (BI, OJK, LPS) masih tetap independen. Pasal pemberhentian juga yang kita masukkan adalah hampir dekat dengan yang semula. Jadi tidak ada masalah dengan independensinya,” ujar Purbaya, di hadapan wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Baca juga: Mandat Diperluas dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan BI
“Ada versi yang salah keluar tapi dari revisi yang terakhir yang keluar adalah yang tidak terlalu beda dengan yang sebelumnya,” lanjutnya.
Purbaya juga menekankan bahwa revisi UU P2SK memberikan penguatan signifikan kepada BI di sisi mandat kebijakan.
“Satu hal yang sangat positif adalah mandat baru BI, bukan hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan mandat tersebut, kebijakan moneter diharapkan mampu mendorong sektor swasta tumbuh lebih cepat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan penguatan bagi OJK, termasuk penataan regulasi kripto, serta penguatan kewenangan LPS dalam penjaminan.
Baca juga: Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan
Di sisi lain, Purbaya menanggapi kondisi fiskal terkini. Ia memastikan posisi anggaran negara tetap terjaga.
“Realisasi memang sedikit di bawah target karena perlambatan, tapi defisit tetap kami jaga di bawah 3 persen,” katanya.
Ia pun meluruskan isu publik terkait kebijakan pengalihan dana Rp200 triliun dari BI ke perbankan.
“Saya tidak belanja apa-apa. Hanya menggeser likuiditas yang sebelumnya tertahan. Yang melakukan ekspansi kredit itu bank-bank, sehingga ekonomi bergerak,” tuturnya. (*) Ayu Utami
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More