Moneter dan Fiskal

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Poin Penting

  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi UU P2SK tidak mengurangi independensi otoritas keuangan, sekaligus meluruskan isu draf lama yang memicu kontroversi.
  • Revisi UU P2SK memberi mandat baru bagi BI untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat peran OJK termasuk regulasi kripto
  • Pemerintah menjaga defisit di bawah 3 persen meski realisasi anggaran melambat, dan pengalihan dana Rp200 triliun ditegaskan hanya sebagai pergeseran likuiditas, bukan belanja tambahan.

Jakarta — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak mengurangi independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penegasan ini sekaligus menjawab kontroversi yang muncul setelah beredarnya draf lama yang menyebutkan adanya kewenangan DPR dalam pemberhentian pimpinan otoritas keuangan.

“Kalau yang saya tahu, (revisi) sudah mendekati bentuk yang semula. Jadi mereka (BI, OJK, LPS) masih tetap independen. Pasal pemberhentian juga yang kita masukkan adalah hampir dekat dengan yang semula. Jadi tidak ada masalah dengan independensinya,” ujar Purbaya, di hadapan wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: Mandat Diperluas dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan BI

“Ada versi yang salah keluar tapi dari revisi yang terakhir yang keluar adalah yang tidak terlalu beda dengan yang sebelumnya,” lanjutnya.

Purbaya juga menekankan bahwa revisi UU P2SK memberikan penguatan signifikan kepada BI di sisi mandat kebijakan.

“Satu hal yang sangat positif adalah mandat baru BI, bukan hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan mandat tersebut, kebijakan moneter diharapkan mampu mendorong sektor swasta tumbuh lebih cepat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan penguatan bagi OJK, termasuk penataan regulasi kripto, serta penguatan kewenangan LPS dalam penjaminan.

Baca juga: Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan

Fiskal Masih Aman

Di sisi lain, Purbaya menanggapi kondisi fiskal terkini. Ia memastikan posisi anggaran negara tetap terjaga.

“Realisasi memang sedikit di bawah target karena perlambatan, tapi defisit tetap kami jaga di bawah 3 persen,” katanya.

Ia pun meluruskan isu publik terkait kebijakan pengalihan dana Rp200 triliun dari BI ke perbankan.

“Saya tidak belanja apa-apa. Hanya menggeser likuiditas yang sebelumnya tertahan. Yang melakukan ekspansi kredit itu bank-bank, sehingga ekonomi bergerak,” tuturnya. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

15 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

18 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

18 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

18 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

22 hours ago