Moneter dan Fiskal

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Poin Penting

  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi UU P2SK tidak mengurangi independensi otoritas keuangan, sekaligus meluruskan isu draf lama yang memicu kontroversi.
  • Revisi UU P2SK memberi mandat baru bagi BI untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat peran OJK termasuk regulasi kripto
  • Pemerintah menjaga defisit di bawah 3 persen meski realisasi anggaran melambat, dan pengalihan dana Rp200 triliun ditegaskan hanya sebagai pergeseran likuiditas, bukan belanja tambahan.

Jakarta — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak mengurangi independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penegasan ini sekaligus menjawab kontroversi yang muncul setelah beredarnya draf lama yang menyebutkan adanya kewenangan DPR dalam pemberhentian pimpinan otoritas keuangan.

“Kalau yang saya tahu, (revisi) sudah mendekati bentuk yang semula. Jadi mereka (BI, OJK, LPS) masih tetap independen. Pasal pemberhentian juga yang kita masukkan adalah hampir dekat dengan yang semula. Jadi tidak ada masalah dengan independensinya,” ujar Purbaya, di hadapan wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: Mandat Diperluas dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan BI

“Ada versi yang salah keluar tapi dari revisi yang terakhir yang keluar adalah yang tidak terlalu beda dengan yang sebelumnya,” lanjutnya.

Purbaya juga menekankan bahwa revisi UU P2SK memberikan penguatan signifikan kepada BI di sisi mandat kebijakan.

“Satu hal yang sangat positif adalah mandat baru BI, bukan hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan mandat tersebut, kebijakan moneter diharapkan mampu mendorong sektor swasta tumbuh lebih cepat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan penguatan bagi OJK, termasuk penataan regulasi kripto, serta penguatan kewenangan LPS dalam penjaminan.

Baca juga: Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan

Fiskal Masih Aman

Di sisi lain, Purbaya menanggapi kondisi fiskal terkini. Ia memastikan posisi anggaran negara tetap terjaga.

“Realisasi memang sedikit di bawah target karena perlambatan, tapi defisit tetap kami jaga di bawah 3 persen,” katanya.

Ia pun meluruskan isu publik terkait kebijakan pengalihan dana Rp200 triliun dari BI ke perbankan.

“Saya tidak belanja apa-apa. Hanya menggeser likuiditas yang sebelumnya tertahan. Yang melakukan ekspansi kredit itu bank-bank, sehingga ekonomi bergerak,” tuturnya. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

9 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

9 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

13 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

13 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

14 hours ago