Moneter dan Fiskal

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Poin Penting

  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi UU P2SK tidak mengurangi independensi otoritas keuangan, sekaligus meluruskan isu draf lama yang memicu kontroversi.
  • Revisi UU P2SK memberi mandat baru bagi BI untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat peran OJK termasuk regulasi kripto
  • Pemerintah menjaga defisit di bawah 3 persen meski realisasi anggaran melambat, dan pengalihan dana Rp200 triliun ditegaskan hanya sebagai pergeseran likuiditas, bukan belanja tambahan.

Jakarta — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak mengurangi independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penegasan ini sekaligus menjawab kontroversi yang muncul setelah beredarnya draf lama yang menyebutkan adanya kewenangan DPR dalam pemberhentian pimpinan otoritas keuangan.

“Kalau yang saya tahu, (revisi) sudah mendekati bentuk yang semula. Jadi mereka (BI, OJK, LPS) masih tetap independen. Pasal pemberhentian juga yang kita masukkan adalah hampir dekat dengan yang semula. Jadi tidak ada masalah dengan independensinya,” ujar Purbaya, di hadapan wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: Mandat Diperluas dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan BI

“Ada versi yang salah keluar tapi dari revisi yang terakhir yang keluar adalah yang tidak terlalu beda dengan yang sebelumnya,” lanjutnya.

Purbaya juga menekankan bahwa revisi UU P2SK memberikan penguatan signifikan kepada BI di sisi mandat kebijakan.

“Satu hal yang sangat positif adalah mandat baru BI, bukan hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan mandat tersebut, kebijakan moneter diharapkan mampu mendorong sektor swasta tumbuh lebih cepat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan penguatan bagi OJK, termasuk penataan regulasi kripto, serta penguatan kewenangan LPS dalam penjaminan.

Baca juga: Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan

Fiskal Masih Aman

Di sisi lain, Purbaya menanggapi kondisi fiskal terkini. Ia memastikan posisi anggaran negara tetap terjaga.

“Realisasi memang sedikit di bawah target karena perlambatan, tapi defisit tetap kami jaga di bawah 3 persen,” katanya.

Ia pun meluruskan isu publik terkait kebijakan pengalihan dana Rp200 triliun dari BI ke perbankan.

“Saya tidak belanja apa-apa. Hanya menggeser likuiditas yang sebelumnya tertahan. Yang melakukan ekspansi kredit itu bank-bank, sehingga ekonomi bergerak,” tuturnya. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

1 hour ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

2 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

2 hours ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

3 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,47 Persen ke Level 9.075

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

3 hours ago