Moneter dan Fiskal

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Poin Penting

  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi UU P2SK tidak mengurangi independensi otoritas keuangan, sekaligus meluruskan isu draf lama yang memicu kontroversi.
  • Revisi UU P2SK memberi mandat baru bagi BI untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat peran OJK termasuk regulasi kripto
  • Pemerintah menjaga defisit di bawah 3 persen meski realisasi anggaran melambat, dan pengalihan dana Rp200 triliun ditegaskan hanya sebagai pergeseran likuiditas, bukan belanja tambahan.

Jakarta — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak mengurangi independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penegasan ini sekaligus menjawab kontroversi yang muncul setelah beredarnya draf lama yang menyebutkan adanya kewenangan DPR dalam pemberhentian pimpinan otoritas keuangan.

“Kalau yang saya tahu, (revisi) sudah mendekati bentuk yang semula. Jadi mereka (BI, OJK, LPS) masih tetap independen. Pasal pemberhentian juga yang kita masukkan adalah hampir dekat dengan yang semula. Jadi tidak ada masalah dengan independensinya,” ujar Purbaya, di hadapan wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: Mandat Diperluas dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan BI

“Ada versi yang salah keluar tapi dari revisi yang terakhir yang keluar adalah yang tidak terlalu beda dengan yang sebelumnya,” lanjutnya.

Purbaya juga menekankan bahwa revisi UU P2SK memberikan penguatan signifikan kepada BI di sisi mandat kebijakan.

“Satu hal yang sangat positif adalah mandat baru BI, bukan hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan mandat tersebut, kebijakan moneter diharapkan mampu mendorong sektor swasta tumbuh lebih cepat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan penguatan bagi OJK, termasuk penataan regulasi kripto, serta penguatan kewenangan LPS dalam penjaminan.

Baca juga: Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan

Fiskal Masih Aman

Di sisi lain, Purbaya menanggapi kondisi fiskal terkini. Ia memastikan posisi anggaran negara tetap terjaga.

“Realisasi memang sedikit di bawah target karena perlambatan, tapi defisit tetap kami jaga di bawah 3 persen,” katanya.

Ia pun meluruskan isu publik terkait kebijakan pengalihan dana Rp200 triliun dari BI ke perbankan.

“Saya tidak belanja apa-apa. Hanya menggeser likuiditas yang sebelumnya tertahan. Yang melakukan ekspansi kredit itu bank-bank, sehingga ekonomi bergerak,” tuturnya. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

33 mins ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

2 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

2 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

3 hours ago

Komitmen Pertamina EP Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Transparansi Data

Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More

3 hours ago