Moneter dan Fiskal

Purbaya Tegaskan Cukai Popok-Tisu Basah Berlaku Jika Ekonomi Tembus 6 Persen

Poin Penting

  • Penerapan cukai untuk diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat, menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Kebijakan perluasan barang kena cukai baru akan dipertimbangkan jika ekonomi tumbuh 6 persen.
  • Bea Cukai menegaskan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih dalam tahap kajian ilmiah, tanpa target penerimaan negara karena proses masih berupa policy review.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana perluasan barang kena cukai (BKC) berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jumat, 14 November 2025.

Purbaya menyatakan, acuan untuk menerapkan kebijakan seperti menaikan pajak maupun perluasan barang kena bea cukai tersebut adalah ketika ekonomi Indonesia sudah bisa tumbuh sebesar 6 persen atau lebih.

“Jadi saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” ungkap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya mengkaji potensi perluasan barang kena cukai (BKC) yang diantaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Baca juga: Purbaya Kaji Popok hingga Tisu Basah Kena Cukai, Begini Respons Bea Cukai

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Disebutkan tujuan dari kebijakan itu adalah untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang tersebut dikenakan cukai.

“Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK 70/2025, dikutip, Jumat, 14 November 2025.

Respons Bea Cukai

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, pembahasan pengenaan cukai atas produk diapers atau popok hingga tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review).

“Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Nirwala juga menegaskan bahwa belum terdapat target penerimaan negara yang ditetapkan dari pengenaan barang kena cukai tersebut, sebab masih dalam tahap kajian ilmiah.

“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

1 hour ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

2 hours ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

2 hours ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

3 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

3 hours ago