Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Irawati)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana perluasan barang kena cukai (BKC) berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jumat, 14 November 2025.
Purbaya menyatakan, acuan untuk menerapkan kebijakan seperti menaikan pajak maupun perluasan barang kena bea cukai tersebut adalah ketika ekonomi Indonesia sudah bisa tumbuh sebesar 6 persen atau lebih.
“Jadi saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” ungkap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya mengkaji potensi perluasan barang kena cukai (BKC) yang diantaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.
Baca juga: Purbaya Kaji Popok hingga Tisu Basah Kena Cukai, Begini Respons Bea Cukai
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Disebutkan tujuan dari kebijakan itu adalah untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang tersebut dikenakan cukai.
“Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK 70/2025, dikutip, Jumat, 14 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, pembahasan pengenaan cukai atas produk diapers atau popok hingga tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review).
“Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar
Nirwala juga menegaskan bahwa belum terdapat target penerimaan negara yang ditetapkan dari pengenaan barang kena cukai tersebut, sebab masih dalam tahap kajian ilmiah.
“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More