Perbankan

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Aman

Poin Penting

  • OJK menilai penarikan dana SAL Rp75 triliun dari Bank Himbara tidak berdampak signifikan terhadap likuiditas
  • Perbankan diwajibkan menjaga likuiditas melalui penetapan risk appetite dan penerapan manajemen risiko yang prudent
  • OJK mendukung keberlanjutan penempatan dana SAL ke perbankan sebagai stimulus ekonomi, dengan mendorong sinergi fiskal, moneter, dan sistem keuangan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penarikan dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun yang ditempatkan di perbankan, tidak berdampak signifikan terhadap likuiditas.

“Penarikan dana saldo anggaran lebih atau saldo sebesar 75 triliun dari bank Himbara (himpunan bank milik negara) itu sebetulnya kami menilainya tidak memiliki dampak yang signifikan ya terhadap likiditas bank,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.

Dian menjelaskan, hal itu tercermin dari data per 6 Januari 2026 bahwa likuiditas perbankan masih memadai. Tercatat, Liquidity Coverage Ratio (LCR) seluruh Himbara yang menerima Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari pemerintah berada di atas ketentuan sebesar 100 persen, dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang juga masih terjaga.

Baca juga: Tumbuh 7,74 Persen, OJK Catat Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.315 Triliun

Dian juga menekankan, perbankan diwajibkan untuk senantiasa menetapkan risk appetite dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan.

“Saya kira sudah seharusnya secara natural bank itu pasti akan mempertimbangkan kondisi ke likuiditasnya,” tambahnya.

Di samping itu, OJK tetap mendukung keberlanjutan dari kebijakan penempatan dana SAL ke perbankan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pemberian stimulus perekonomian, baik sisi demand maupun suplai guna mendukung peran perbankan dalam mendorong perekonomian nasional secara berkelanjutan.

“Tentu OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan selain itu OJK juga tentu saja tetap meminta perbankan untuk senantiasa mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit sehingga kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga,” tandasnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!

Lebih dari itu, kata Dian, untuk mendorong efektivitas penempatan dana SAL tersebut terhadap perekonomian dan pertumbuhan kredit, dibutuhkan kerja sama yang baik antara sektor fiskal, moneter maupun sistem keuangan.

“Saya kira kita bisa memanfaatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang ada di bawah Menteri Keuangan dan kita (OJK) menjadi anggotanya. Saya kira ke depan harus lebih dioptimalkan untuk bisa mengatasi berbagai persoalan perekonomian yang kita hadapi dewasa ini,” tukas Dian. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

8 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

8 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

9 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

9 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

9 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

10 hours ago