Moneter dan Fiskal

Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Poin Penting

  • Pemerintah menambah alokasi DAU sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dari pemda.
  • Dana terdiri dari Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13, serta akan mulai disalurkan pada Desember 2025.
  • Pemda wajib menganggarkan, merealisasikan, dan melaporkan pembayaran tersebut, termasuk mencantumkan sisa yang belum terbayar pada APBD tahun berikutnya.

Jakarta — Pemerintah pusat kembali memperkuat dukungan pada guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN pemerintah daerah (Pemda).

Tambahan anggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut amanat Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025.

“Perubahan rincian alokasi DAU ini dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah,” demikian kutipan dalam KMK 372/2025 yang diterbitkan di Jakarta, Senin (29/12).

Baca juga: Bakal Ada Kabar Baik Buat PNS dari Kemenkeu, Apa Itu?

Secara rinci, alokasi tambahan sebesar Rp3,80 triliun akan dikucurkan untuk pembayaran THR, sementara Rp3,86 triliun dialokasikan bagi gaji ke-13.

Penerima manfaat adalah guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima komponen tambahan penghasilan sebelumnya.

Adapun rincian penyaluran akan dibagi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK tersebut.

Pemda diwajibkan menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Baca juga: Meski Ada Bencana, Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen di Akhir 2025

Menkeu juga mengatur mekanisme lanjutan apabila realisasi anggaran belum tuntas. Sisa pembayaran wajib dicantumkan kembali pada APBD tahun berikutnya hingga seluruh hak guru terpenuhi.

Tambahan anggaran ini akan mulai disalurkan pada Desember 2025. Pemda juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 30 Juni 2026. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Poin Penting OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek… Read More

7 hours ago

Kadin Bidik Peningkatan Investasi Lewat Integrasi Asia Pasifik di ABAC Meeting I 2026

Poin Penting Kadin Indonesia mendorong integrasi Asia Pasifik melalui ABAC Meeting I 2026 untuk meningkatkan… Read More

7 hours ago

Perluas Akses Investasi Nasabah, Maybank AM Luncurkan Tiga Reksa Dana Anyar

Poin Penting Maybank AM meluncurkan tiga reksa dana baru—MYMONEY, MYGNETS, dan MYHIDIV—untuk memperluas pilihan investasi… Read More

8 hours ago

BTN Bukukan Laba Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Tumbuh 16,4 Persen

Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More

9 hours ago

Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?

Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More

11 hours ago

Thomas Resmi Jadi DG BI, Wamenkeu Suahasil dan Juda Harap Kolaborasi Makin Erat

Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More

11 hours ago