Moneter dan Fiskal

Purbaya Sudah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap

Poin Penting

  • Pemerintah telah mengantongi hampir Rp7 triliun dari pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya inkrah, sebagian melalui pembayaran bertahap.
  • Hingga September, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak telah membayar atau mencicil kewajiban mereka dengan total Rp5,1 triliun.

  • Menkeu Purbaya berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan sisa tunggakan dapat ditagih seluruhnya sebelum akhir tahun.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerimaan pajak dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sudah dikantongi mencapai hampir Rp7 triliun.

Purbaya menyatakan, akan terus mengawasi proses pembayaran hingga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan penyelesaian kewajiban para pengemplang pajak tersebut.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” kata Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

Nantinya, Purbaya juga akan membahas lebih lanjut ke Dirjen Pajak Bimo Wijayanto terkait langkah apa yang akan dilakukan guna mengejar wajib pajak yang masih menunggak.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya akhir September lalu.

Baca juga: Purbaya Ungkap 84 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar sisa penunggak pajak tersebut. Dia menyebut, mayoritas pengemplang pajak ini merupakan perusahaan, sementara wajib pajak perorangan relatif kecil.

“Ini akan kita kejar terus. Sampai akhir tahun sudah clear lah (selesai), yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

3 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago