Moneter dan Fiskal

Purbaya Sudah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap

Poin Penting

  • Pemerintah telah mengantongi hampir Rp7 triliun dari pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya inkrah, sebagian melalui pembayaran bertahap.
  • Hingga September, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak telah membayar atau mencicil kewajiban mereka dengan total Rp5,1 triliun.

  • Menkeu Purbaya berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan sisa tunggakan dapat ditagih seluruhnya sebelum akhir tahun.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerimaan pajak dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sudah dikantongi mencapai hampir Rp7 triliun.

Purbaya menyatakan, akan terus mengawasi proses pembayaran hingga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan penyelesaian kewajiban para pengemplang pajak tersebut.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” kata Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

Nantinya, Purbaya juga akan membahas lebih lanjut ke Dirjen Pajak Bimo Wijayanto terkait langkah apa yang akan dilakukan guna mengejar wajib pajak yang masih menunggak.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya akhir September lalu.

Baca juga: Purbaya Ungkap 84 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar sisa penunggak pajak tersebut. Dia menyebut, mayoritas pengemplang pajak ini merupakan perusahaan, sementara wajib pajak perorangan relatif kecil.

“Ini akan kita kejar terus. Sampai akhir tahun sudah clear lah (selesai), yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 hour ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

3 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

4 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago