Moneter dan Fiskal

Purbaya Sudah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap

Poin Penting

  • Pemerintah telah mengantongi hampir Rp7 triliun dari pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya inkrah, sebagian melalui pembayaran bertahap.
  • Hingga September, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak telah membayar atau mencicil kewajiban mereka dengan total Rp5,1 triliun.

  • Menkeu Purbaya berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan sisa tunggakan dapat ditagih seluruhnya sebelum akhir tahun.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerimaan pajak dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sudah dikantongi mencapai hampir Rp7 triliun.

Purbaya menyatakan, akan terus mengawasi proses pembayaran hingga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan penyelesaian kewajiban para pengemplang pajak tersebut.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” kata Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

Nantinya, Purbaya juga akan membahas lebih lanjut ke Dirjen Pajak Bimo Wijayanto terkait langkah apa yang akan dilakukan guna mengejar wajib pajak yang masih menunggak.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya akhir September lalu.

Baca juga: Purbaya Ungkap 84 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar sisa penunggak pajak tersebut. Dia menyebut, mayoritas pengemplang pajak ini merupakan perusahaan, sementara wajib pajak perorangan relatif kecil.

“Ini akan kita kejar terus. Sampai akhir tahun sudah clear lah (selesai), yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

3 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

3 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

6 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

6 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

6 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

6 hours ago