Moneter dan Fiskal

Purbaya Sudah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap

Poin Penting

  • Pemerintah telah mengantongi hampir Rp7 triliun dari pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya inkrah, sebagian melalui pembayaran bertahap.
  • Hingga September, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak telah membayar atau mencicil kewajiban mereka dengan total Rp5,1 triliun.

  • Menkeu Purbaya berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan sisa tunggakan dapat ditagih seluruhnya sebelum akhir tahun.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerimaan pajak dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sudah dikantongi mencapai hampir Rp7 triliun.

Purbaya menyatakan, akan terus mengawasi proses pembayaran hingga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan penyelesaian kewajiban para pengemplang pajak tersebut.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” kata Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

Nantinya, Purbaya juga akan membahas lebih lanjut ke Dirjen Pajak Bimo Wijayanto terkait langkah apa yang akan dilakukan guna mengejar wajib pajak yang masih menunggak.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya akhir September lalu.

Baca juga: Purbaya Ungkap 84 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar sisa penunggak pajak tersebut. Dia menyebut, mayoritas pengemplang pajak ini merupakan perusahaan, sementara wajib pajak perorangan relatif kecil.

“Ini akan kita kejar terus. Sampai akhir tahun sudah clear lah (selesai), yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

15 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

16 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

18 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

20 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

20 hours ago