Moneter dan Fiskal

Purbaya Mau Pindahkan 300 Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP, Buat Apa?

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 200–300 pegawai dari DJA ke DJP untuk mengatasi kekurangan SDM di sektor pajak
  • Kebijakan ini dilakukan tanpa rekrutmen baru, sehingga tidak menambah beban anggaran negara secara signifikan
  • Pegawai yang dipindahkan akan mendapat pelatihan singkat agar cepat beradaptasi dengan tugas di DJP.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan memindahkan sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menyebut hal itu disebabkan kurangnya sumber daya manusia di DJP.

“Kan DJP kurang pegawai. Sementara Dirjen Anggaran kelebihan. Dari pada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, munkin 200-300 orang ke DJP” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat, 27 Maret 2026.

Baca juga: Purbaya Sebut Ekonomi RI Jauh dari Krisis, Ini Buktinya

Purbaya menyatakan, pemindahan pegawai tersebut agar DJP menambah SDM-nya guna meningkatkan fungsi, tanpa meningkatkan beban anggaran yang terlalu signifikan.

“Kan bukan pegawai baru lagi, dan beban saya jadi nggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan,” jelasnya.

Baca juga: Purbaya Ungkap Strategi APBN Redam Kenaikan BBM, Popularitas Presiden Ikut Terkerek

Nantinya, kata Purbaya, sebanyak 200-300 pegawai yang dipindahkan akan dilatih agar segera beradaptasi sesuai dengan posisi yang nanti akan ditempatkan.

“Mereka bisa dilatih. Mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, STAN dan sudah terlatih kan selama ini. Jadi kalau pindah ke sana penyesuaian dirinya juga nggak terlalu banyak, saya pikir dilatih pajak seminggu dua minggu udah cukup untuk mereka bisa menjalankan apa yang diperlukan di pajak,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

DPR Kritik Wacana WFH 1 Hari per Pekan, Ini Risiko yang Dikhawatirkan

Poin Penting DPR minta wacana WFH satu hari dikaji ulang, karena dinilai belum tentu efektif… Read More

13 mins ago

Deal! Moratelindo Resmi Merger dengan MyRepublic

Poin Penting PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia)… Read More

31 mins ago

Flip Catat Jumlah Transaksi Naik 31 Persen Selama Ramadan 2026

Poin Penting Flip mencatat lonjakan aktivitas selama Ramadan, dengan pengguna harian naik 23 persen, transaksi… Read More

1 hour ago

Putusan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pindar Belum Inkrah, Ini Peluang Bandingnya

Poin Penting KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 pindar, namun putusan tersebut belum inkrah… Read More

1 hour ago

Purbaya Sebut Ekonomi RI Jauh dari Krisis, Ini Buktinya

Poin Penting Purbaya menegaskan ekonomi Indonesia jauh dari krisis, bahkan masih dalam fase akselerasi meski… Read More

2 hours ago

Bahlil Sebut Pasokan Minyak Kini Tak Bergantung pada Hormuz

Poin Penting: Bahlil memastikan stok energi Indonesia tetap aman meski terjadi krisis global. Pemerintah telah… Read More

2 hours ago