Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan batas penghasilan tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan.
Pernyataan tersebut merespons usulan agar PTKP dibebaskan untuk seluruh sektor pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta guna mendorong daya beli masyarakat yang masih lemah.
“Enggak, jangan seperti itu terus minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau mereka sudah bisa membayar ya bayar, jangan semuanya gratis nanti saya bangkrut,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca juga: Celios Tolak Skema Bagi Hasil PPh 21, Desak PTKP Dinaikkan
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan, penerimaan negara dikhawatirkan akan menurun drastis. Dampaknya, pemerintah tidak akan mampu melaksanakan belanja untuk membangun perekonomian nasional.
“Gimana saya bisa bangun daerah, bangun pemerintah, membayar program pembangunan, enggak bisa kalau gitu. Jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” imbuhnya.
Baca juga: Alasan Purbaya Mau Suntik Dana Pemerintah ke BPD
Purbaya menyatakan, dalam mengambil kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus membersihkan pengelolaan anggaran di pemerintah pusat maupun daerah.
“Kita akan balance sesuai dengan ini kan uangnya dipakai secara bertanggung jawab kan nanti ke depan makanya kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya anda bayar pajaknya juga rela nanti,” bebernya.
Baca juga: Baru 2 Hari Dibuka, “Lapor Pak Purbaya” Langsung Banjir 15.933 Aduan!
Sebagai informasi, saat ini hanya pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026 bagi yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More
Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More