Moneter dan Fiskal

Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pembebasan PPh untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Ia menilai kebijakan itu berisiko menurunkan penerimaan negara sehingga menghambat belanja pembangunan.
  • Pemerintah akan fokus pada pengelolaan anggaran yang adil dan bersih, bukan menambah insentif pajak baru.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan batas penghasilan tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan.

Pernyataan tersebut merespons usulan agar PTKP dibebaskan untuk seluruh sektor pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta guna mendorong daya beli masyarakat yang masih lemah.

“Enggak, jangan seperti itu terus minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau mereka sudah bisa membayar ya bayar, jangan semuanya gratis nanti saya bangkrut,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca juga: Celios Tolak Skema Bagi Hasil PPh 21, Desak PTKP Dinaikkan

Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan, penerimaan negara dikhawatirkan akan menurun drastis. Dampaknya, pemerintah tidak akan mampu melaksanakan belanja untuk membangun perekonomian nasional.

“Gimana saya bisa bangun daerah, bangun pemerintah, membayar program pembangunan, enggak bisa kalau gitu. Jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” imbuhnya.

Baca juga: Alasan Purbaya Mau Suntik Dana Pemerintah ke BPD

Fokus pada Pengelolaan Anggaran dan Keadilan

Purbaya menyatakan, dalam mengambil kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus membersihkan pengelolaan anggaran di pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita akan balance sesuai dengan ini kan uangnya dipakai secara bertanggung jawab kan nanti ke depan makanya kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya anda bayar pajaknya juga rela nanti,” bebernya.

Baca juga: Baru 2 Hari Dibuka, “Lapor Pak Purbaya” Langsung Banjir 15.933 Aduan!

Sebagai informasi, saat ini hanya pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026 bagi yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

7 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

7 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

8 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

14 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

15 hours ago