Moneter dan Fiskal

Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pembebasan PPh untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Ia menilai kebijakan itu berisiko menurunkan penerimaan negara sehingga menghambat belanja pembangunan.
  • Pemerintah akan fokus pada pengelolaan anggaran yang adil dan bersih, bukan menambah insentif pajak baru.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan batas penghasilan tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan.

Pernyataan tersebut merespons usulan agar PTKP dibebaskan untuk seluruh sektor pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta guna mendorong daya beli masyarakat yang masih lemah.

“Enggak, jangan seperti itu terus minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau mereka sudah bisa membayar ya bayar, jangan semuanya gratis nanti saya bangkrut,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca juga: Celios Tolak Skema Bagi Hasil PPh 21, Desak PTKP Dinaikkan

Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan, penerimaan negara dikhawatirkan akan menurun drastis. Dampaknya, pemerintah tidak akan mampu melaksanakan belanja untuk membangun perekonomian nasional.

“Gimana saya bisa bangun daerah, bangun pemerintah, membayar program pembangunan, enggak bisa kalau gitu. Jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” imbuhnya.

Baca juga: Alasan Purbaya Mau Suntik Dana Pemerintah ke BPD

Fokus pada Pengelolaan Anggaran dan Keadilan

Purbaya menyatakan, dalam mengambil kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus membersihkan pengelolaan anggaran di pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita akan balance sesuai dengan ini kan uangnya dipakai secara bertanggung jawab kan nanti ke depan makanya kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya anda bayar pajaknya juga rela nanti,” bebernya.

Baca juga: Baru 2 Hari Dibuka, “Lapor Pak Purbaya” Langsung Banjir 15.933 Aduan!

Sebagai informasi, saat ini hanya pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026 bagi yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago