Moneter dan Fiskal

Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Poin Penting

  • Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga akhir April 2026, dari semula 31 Maret 2026.
  • DJP masih mengkaji skema relaksasi, termasuk kemungkinan penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan setelah batas waktu.
  • Per 24 Maret 2026, pelaporan SPT telah mencapai 8,87 juta, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Kementerian Keuangan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Batas waktu pelaporan yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang selama satu bulan hingga akhir April 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi akan disamakan dengan wajib pajak badan.

Purbaya menyatakan kebijakan perpanjangan tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April. Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah menyampaikan?,” ujar Purbaya dalam media briefing, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca juga: Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masih dalam tahap pertimbangan, seiring evaluasi menjelang akhir Maret.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” pungkasnya.

Progres Pelaporan SPT

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Adapun progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah mencapai 8.874.904 SPT.

Capaian tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadinonkaryawan tercatat menyampaikan 863.272 SPT.

Baca juga: DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 138 SPT untuk badan dengan pembukuan dolar AS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Resmi Dilantik, Ini Harapan Regulator dan Bankir untuk Pimpinan Baru OJK

Poin Penting Pelantikan pejabat baru OJK disambut positif oleh regulator dan pelaku industri keuangan. BI… Read More

2 mins ago

Purbaya Suntik Lagi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Begini Kata OJK

Poin Penting OJK mendukung penempatan dana pemerintah Rp100 triliun karena membantu likuiditas perbankan dan menekan… Read More

15 mins ago

Puncak Mudik 2026: Konsumsi Pertamax Melonjak 11,8 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting Konsumsi Pertamax meningkat 11,8% pada H-1 Lebaran 2026 seiring lonjakan mobilitas mudik. BBM… Read More

1 hour ago

Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 63,3 Juta Peserta di 2026

Poin Penting Target 63,3 juta pekerja terlindungi pada 2026, dicapai melalui strategi 3C: Coverage, Care,… Read More

3 hours ago

Juda Agung dan Thomas Djiwandono Dilantik jadi Ex-officio OJK

Poin Penting Juda Agung dan Thomas A.M. Djiwandono resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK… Read More

4 hours ago

Kemenkop Luruskan Isu Bentrokan Desa yang Dikaitkan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih hanya di lahan bebas… Read More

4 hours ago