Moneter dan Fiskal

Purbaya Buka Suara soal Burden Sharing dengan BI, Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan skema burden sharing dengan BI demi menjaga independensi fiskal dan moneter.
  • Pemerintah fokus pada kebijakan fiskal, BI mengatur moneter, agar politik tidak mencampur kebijakan moneter jangka panjang.
  • Skema burden sharing boleh digunakan saat krisis, tapi ke depan akan dihindari sebisa mungkin.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menggunakan skema burden sharing atau pembagian beban dengan Bank Indonesia (BI). Purbaya mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta pemakaian skema tersebut.

Burden sharing saya gak tau kapan timbulnya, itu waktu krisis kemarin kan, Covid. Kita dari Istana gak pernah minta burden sharing sebetulnya,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca juga: BI Jelaskan Skema Burden Sharing untuk Biayai Program Asta Cita Prabowo

Purbaya menilai, kebijakan burden sharing dapat menghilangkan batas antara fiskal dan moneter. Menurutnya, pemerintah bertugas dalam kebijakan fiskal, sementara BI menjalankan kebijakan moneternya untuk menjaga inflasi, guna menjaga independensi bank sentral.

“Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu. Biarkan moneter di pihak moneter jalan sendiri sesuai dengan pakamnya. Saya akan jalan dengan pakam-pakam fiskal,” ungkapnya.

Baca juga: Celios Kritik Skema Burden Sharing: Tak Tepat Waktu dan Ancam Independensi BI

Purbaya menjelaskan, alasan pemisahan bank sentral dan pemerintah adalah agar tidak mencampuradukkan politik dengan kebijakan moneter, yang bisa berdampak jangka panjang

“Kalau politik kan lima tahunan, maka dipisah. Kalau kita jalankan burden sharing terus seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral. Artinya bank sentral me-monetize kebijakan fiskal itu yang gak boleh sebetulnya. Di moneter itu holy grail yang gak boleh dijadiin satu,” jelasnya.

Tetap Bisa Digunakan Saat Krisis

Meski begitu, Purbaya menyebut bila negara sedang mengalami krisis, kebijakan burden sharing boleh digunakan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa ke depan, skema tersebut akan dihindari sebisa mungkin.

“Tapi waktu krisis mungkin gak apa-apa (burden sharing). Tapi ke depan akan kita hindari sebisa mungkin,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

16 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

52 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago