Moneter dan Fiskal

Purbaya Buka Suara soal Burden Sharing dengan BI, Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan skema burden sharing dengan BI demi menjaga independensi fiskal dan moneter.
  • Pemerintah fokus pada kebijakan fiskal, BI mengatur moneter, agar politik tidak mencampur kebijakan moneter jangka panjang.
  • Skema burden sharing boleh digunakan saat krisis, tapi ke depan akan dihindari sebisa mungkin.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menggunakan skema burden sharing atau pembagian beban dengan Bank Indonesia (BI). Purbaya mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta pemakaian skema tersebut.

Burden sharing saya gak tau kapan timbulnya, itu waktu krisis kemarin kan, Covid. Kita dari Istana gak pernah minta burden sharing sebetulnya,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca juga: BI Jelaskan Skema Burden Sharing untuk Biayai Program Asta Cita Prabowo

Purbaya menilai, kebijakan burden sharing dapat menghilangkan batas antara fiskal dan moneter. Menurutnya, pemerintah bertugas dalam kebijakan fiskal, sementara BI menjalankan kebijakan moneternya untuk menjaga inflasi, guna menjaga independensi bank sentral.

“Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu. Biarkan moneter di pihak moneter jalan sendiri sesuai dengan pakamnya. Saya akan jalan dengan pakam-pakam fiskal,” ungkapnya.

Baca juga: Celios Kritik Skema Burden Sharing: Tak Tepat Waktu dan Ancam Independensi BI

Purbaya menjelaskan, alasan pemisahan bank sentral dan pemerintah adalah agar tidak mencampuradukkan politik dengan kebijakan moneter, yang bisa berdampak jangka panjang

“Kalau politik kan lima tahunan, maka dipisah. Kalau kita jalankan burden sharing terus seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral. Artinya bank sentral me-monetize kebijakan fiskal itu yang gak boleh sebetulnya. Di moneter itu holy grail yang gak boleh dijadiin satu,” jelasnya.

Tetap Bisa Digunakan Saat Krisis

Meski begitu, Purbaya menyebut bila negara sedang mengalami krisis, kebijakan burden sharing boleh digunakan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa ke depan, skema tersebut akan dihindari sebisa mungkin.

“Tapi waktu krisis mungkin gak apa-apa (burden sharing). Tapi ke depan akan kita hindari sebisa mungkin,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Sesi I Berbalik Ditutup Merosot 0,57 Persen ke Level 8.568

Poin Penting IHSG sesi I 19 Desember ditutup melemah 0,57 persen ke level 8.568,66 dan… Read More

56 mins ago

Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Purbaya Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penerimaan pajak 2025 berpotensi shortfall akibat perlambatan ekonomi nasional sejak triwulan I hingga… Read More

58 mins ago

Bank Mandiri Bakal Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim sebesar Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham, sesuai… Read More

2 hours ago

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta

Poin Penting Jumlah investor pasar modal tembus 20 juta SID, naik 34,8 persen dibanding akhir… Read More

3 hours ago

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Naik Hari Ini, Segramnya Jadi Segini

Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian kembali menguat pada Jumat, 19… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,56 Persen ke Posisi 8.666

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,56 persen ke level 8.666,65, dengan mayoritas saham menguat meski… Read More

5 hours ago