Moneter dan Fiskal

Purbaya Buka Suara soal Burden Sharing dengan BI, Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan skema burden sharing dengan BI demi menjaga independensi fiskal dan moneter.
  • Pemerintah fokus pada kebijakan fiskal, BI mengatur moneter, agar politik tidak mencampur kebijakan moneter jangka panjang.
  • Skema burden sharing boleh digunakan saat krisis, tapi ke depan akan dihindari sebisa mungkin.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menggunakan skema burden sharing atau pembagian beban dengan Bank Indonesia (BI). Purbaya mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta pemakaian skema tersebut.

Burden sharing saya gak tau kapan timbulnya, itu waktu krisis kemarin kan, Covid. Kita dari Istana gak pernah minta burden sharing sebetulnya,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca juga: BI Jelaskan Skema Burden Sharing untuk Biayai Program Asta Cita Prabowo

Purbaya menilai, kebijakan burden sharing dapat menghilangkan batas antara fiskal dan moneter. Menurutnya, pemerintah bertugas dalam kebijakan fiskal, sementara BI menjalankan kebijakan moneternya untuk menjaga inflasi, guna menjaga independensi bank sentral.

“Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu. Biarkan moneter di pihak moneter jalan sendiri sesuai dengan pakamnya. Saya akan jalan dengan pakam-pakam fiskal,” ungkapnya.

Baca juga: Celios Kritik Skema Burden Sharing: Tak Tepat Waktu dan Ancam Independensi BI

Purbaya menjelaskan, alasan pemisahan bank sentral dan pemerintah adalah agar tidak mencampuradukkan politik dengan kebijakan moneter, yang bisa berdampak jangka panjang

“Kalau politik kan lima tahunan, maka dipisah. Kalau kita jalankan burden sharing terus seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral. Artinya bank sentral me-monetize kebijakan fiskal itu yang gak boleh sebetulnya. Di moneter itu holy grail yang gak boleh dijadiin satu,” jelasnya.

Tetap Bisa Digunakan Saat Krisis

Meski begitu, Purbaya menyebut bila negara sedang mengalami krisis, kebijakan burden sharing boleh digunakan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa ke depan, skema tersebut akan dihindari sebisa mungkin.

“Tapi waktu krisis mungkin gak apa-apa (burden sharing). Tapi ke depan akan kita hindari sebisa mungkin,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

20 mins ago

Menko Airlangga Ungkap Arah BBM B50, Ini Jadwal Implementasinya

Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More

29 mins ago

Penyaluran Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Ambil Langkah Ini

Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More

51 mins ago

OJK: Perkembangan AI di 2026 Jadi Peluang Bisnis Modal Ventura

Poin Penting OJK menilai perkembangan AI di 2026 menjadi peluang strategis bagi industri modal ventura,… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Menguat di Atas 8.900, Bahan Baku dan Properti Jadi Penopang

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,72 persen ke level 8.948,30 dengan nilai transaksi Rp33,54 triliun… Read More

1 hour ago

Belanja Nasional 2025 Moncer, Produk Lokal Sumbang Transaksi Besar

Poin Penting Event Belanja Nasional 2025 mencatat transaksi Rp122,28 triliun hingga 5 Januari 2026, melampaui… Read More

2 hours ago