News Update

Purbaya Beber Target Bea Keluar Batu Bara dan Emas 2026, Berikut Rinciannya

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan penerimaan Rp23 triliun pada 2026 dari penerapan bea keluar ekspor batu bara dan emas, masing-masing Rp20 triliun dan Rp3 triliun.
  • Tarif bea keluar dirancang bertahap, dengan batu bara sebesar 1-5 persen dan emas di kisaran 7,5-15 persen, yang mekanismenya masih difinalisasi.
  • Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara, mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, serta memperbaiki tata kelola sektor mineral di tengah tantangan global.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun dari rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara dan emas pada 2026.

Purbaya mengatakan rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen. Sementara itu, tarif bea keluar untuk komoditas emas direncanakan sebesar 7,5 hingga 15 persen.

“Emas Rp3 triliun setahun. Batu bara Rp20 triliun (total Rp23 triliun),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 8 Desember 2025.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan negara di sektor mineral pada 2026 menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga komoditas global, transisi energi, hingga kebutuhan menjaga konsistensi penerimaan negara.

“Penguatan pengawasan juga menjadi kunci, termasuk melalui integrasi data dalam SIMBARA dan optimalisasi penagihan,” tambahnya.

Sebaga respons atas tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan instrumen fiskal yang relevan, salah satunya melalui penerapan bea keluar atas ekspor batu bara dan emas.

Dorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi

Penerapan kebijakan bea keluar ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, menjaga pasokan bahan baku di dalam negeri, mendorong program hilirisasi industri, dan memperkuat tata kelola sektor mineral.

Baca juga: Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Mulai 2026

Adapun khusus untuk batu bara, kebijakan bea keluar juga ditujukan untuk mendukung agenda dekarbonisasi dan hilirisasi. Pasalnya, meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, sebagian besar ekspornya masih berupa bahan mentah dengan nilai tambah rendah.

 “Mekanismenya saat ini sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” ucap Purbaya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More

1 hour ago

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

2 hours ago

Bank Banten Mau Gelar RUPSLB Awal 2026, Intip Agendanya

Poin Penting Bank Banten akan menggelar RUPSLB pada 21 Januari 2026 di Gedung Negara Provinsi… Read More

2 hours ago

Bea Cukai Tindak 30.451 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp8,8 Triliun

Poin Penting Bea Cukai lakukan 30.451 penindakan hingga 29 Desember 2025 dengan nilai barang ilegal… Read More

3 hours ago

Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet

Oleh Tim Infobank Media Group HUJAN kredit macet masih membanjiri perbankan. Sejalan dengan itu, badai… Read More

3 hours ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Aceh Telah Kembali Normal

Poin Penting Seluruh 145 kantor cabang BSI di Aceh telah pulih 100 persen dan kembali… Read More

4 hours ago