News Update

Purbaya Beber Target Bea Keluar Batu Bara dan Emas 2026, Berikut Rinciannya

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan penerimaan Rp23 triliun pada 2026 dari penerapan bea keluar ekspor batu bara dan emas, masing-masing Rp20 triliun dan Rp3 triliun.
  • Tarif bea keluar dirancang bertahap, dengan batu bara sebesar 1-5 persen dan emas di kisaran 7,5-15 persen, yang mekanismenya masih difinalisasi.
  • Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara, mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, serta memperbaiki tata kelola sektor mineral di tengah tantangan global.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun dari rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara dan emas pada 2026.

Purbaya mengatakan rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen. Sementara itu, tarif bea keluar untuk komoditas emas direncanakan sebesar 7,5 hingga 15 persen.

“Emas Rp3 triliun setahun. Batu bara Rp20 triliun (total Rp23 triliun),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 8 Desember 2025.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan negara di sektor mineral pada 2026 menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga komoditas global, transisi energi, hingga kebutuhan menjaga konsistensi penerimaan negara.

“Penguatan pengawasan juga menjadi kunci, termasuk melalui integrasi data dalam SIMBARA dan optimalisasi penagihan,” tambahnya.

Sebaga respons atas tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan instrumen fiskal yang relevan, salah satunya melalui penerapan bea keluar atas ekspor batu bara dan emas.

Dorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi

Penerapan kebijakan bea keluar ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, menjaga pasokan bahan baku di dalam negeri, mendorong program hilirisasi industri, dan memperkuat tata kelola sektor mineral.

Baca juga: Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Mulai 2026

Adapun khusus untuk batu bara, kebijakan bea keluar juga ditujukan untuk mendukung agenda dekarbonisasi dan hilirisasi. Pasalnya, meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, sebagian besar ekspornya masih berupa bahan mentah dengan nilai tambah rendah.

 “Mekanismenya saat ini sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” ucap Purbaya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

10 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

10 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

10 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

12 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

13 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

13 hours ago