Moneter dan Fiskal

Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit di Desember 2025

Poin Penting

  • Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus tarif cukai bagi produsen rokok ilegal dalam negeri pada Desember 2025.
  • Menteri Keuangan Purbaya menilai maraknya rokok ilegal, termasuk dari luar negeri seperti China dan Vietnam, telah mematikan industri rokok legal dalam negeri akibat perbedaan beban cukai.
  • Setelah aturan diberlakukan, pemerintah akan menindak tegas produsen ilegal yang tidak bergabung ke KIHT, tanpa kompromi.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan menerbitkan aturan khusus terkait kebijakan tarif cukai pada Desember 2025 bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan, hal itu bertujuan agar produsen rokok ilegal masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) guna melegalkan produksi rokoknya.

“Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal di kawasan industri hasil tembakau, KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan.Harusnya Desember jalan,” kata Purbaya dalam raker bersama DPD RI, dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Saham Emiten Rokok Kompak “Ngebul” Usai Purbaya Tak Naikkan Cukai dan Harga Eceran di 2026

Dia mengungkapkan, peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produk rokok legal yang terkena tarif cukai yang tinggi. Akibatnya, meski tarif cukai di naikan ke batas tertinggi, namun masyarakat tetap merokok, sehingga rokok ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia.

“Tapi pada kenyataannya, ya pada merokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang, dari China, dari Vietnam, kalau gitu kebijakannya ngapain? Kita mematikan industri, tapi menghidupkan yang di luar. Kalau gitu saya rugilah, saya nggak mau rugi,” ungkapnya.

Baca juga: Purbaya Pastikan Cukai dan Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan

Lebih lanjut, tambah Purbaya, jika kebijakan khusus tersebut sudah berjalan, produsen rokok ilegal yang masih ‘nakal’ yang tak ikuti aturan untuk masuk ke KIHT akan di tindak tegas.

“Nanti, kalau sudah itu (aturan) jalan, saya nggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan masuk menjadi pemain yang ilegal di situ,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

10 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

14 mins ago

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

28 mins ago

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

1 hour ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

1 hour ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

2 hours ago