Moneter dan Fiskal

Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit di Desember 2025

Poin Penting

  • Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus tarif cukai bagi produsen rokok ilegal dalam negeri pada Desember 2025.
  • Menteri Keuangan Purbaya menilai maraknya rokok ilegal, termasuk dari luar negeri seperti China dan Vietnam, telah mematikan industri rokok legal dalam negeri akibat perbedaan beban cukai.
  • Setelah aturan diberlakukan, pemerintah akan menindak tegas produsen ilegal yang tidak bergabung ke KIHT, tanpa kompromi.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan menerbitkan aturan khusus terkait kebijakan tarif cukai pada Desember 2025 bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan, hal itu bertujuan agar produsen rokok ilegal masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) guna melegalkan produksi rokoknya.

“Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal di kawasan industri hasil tembakau, KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan.Harusnya Desember jalan,” kata Purbaya dalam raker bersama DPD RI, dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Saham Emiten Rokok Kompak “Ngebul” Usai Purbaya Tak Naikkan Cukai dan Harga Eceran di 2026

Dia mengungkapkan, peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produk rokok legal yang terkena tarif cukai yang tinggi. Akibatnya, meski tarif cukai di naikan ke batas tertinggi, namun masyarakat tetap merokok, sehingga rokok ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia.

“Tapi pada kenyataannya, ya pada merokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang, dari China, dari Vietnam, kalau gitu kebijakannya ngapain? Kita mematikan industri, tapi menghidupkan yang di luar. Kalau gitu saya rugilah, saya nggak mau rugi,” ungkapnya.

Baca juga: Purbaya Pastikan Cukai dan Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan

Lebih lanjut, tambah Purbaya, jika kebijakan khusus tersebut sudah berjalan, produsen rokok ilegal yang masih ‘nakal’ yang tak ikuti aturan untuk masuk ke KIHT akan di tindak tegas.

“Nanti, kalau sudah itu (aturan) jalan, saya nggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan masuk menjadi pemain yang ilegal di situ,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

15 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

16 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

17 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

18 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago