Moneter dan Fiskal

Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit di Desember 2025

Poin Penting

  • Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus tarif cukai bagi produsen rokok ilegal dalam negeri pada Desember 2025.
  • Menteri Keuangan Purbaya menilai maraknya rokok ilegal, termasuk dari luar negeri seperti China dan Vietnam, telah mematikan industri rokok legal dalam negeri akibat perbedaan beban cukai.
  • Setelah aturan diberlakukan, pemerintah akan menindak tegas produsen ilegal yang tidak bergabung ke KIHT, tanpa kompromi.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan menerbitkan aturan khusus terkait kebijakan tarif cukai pada Desember 2025 bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan, hal itu bertujuan agar produsen rokok ilegal masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) guna melegalkan produksi rokoknya.

“Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal di kawasan industri hasil tembakau, KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan.Harusnya Desember jalan,” kata Purbaya dalam raker bersama DPD RI, dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Saham Emiten Rokok Kompak “Ngebul” Usai Purbaya Tak Naikkan Cukai dan Harga Eceran di 2026

Dia mengungkapkan, peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produk rokok legal yang terkena tarif cukai yang tinggi. Akibatnya, meski tarif cukai di naikan ke batas tertinggi, namun masyarakat tetap merokok, sehingga rokok ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia.

“Tapi pada kenyataannya, ya pada merokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang, dari China, dari Vietnam, kalau gitu kebijakannya ngapain? Kita mematikan industri, tapi menghidupkan yang di luar. Kalau gitu saya rugilah, saya nggak mau rugi,” ungkapnya.

Baca juga: Purbaya Pastikan Cukai dan Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan

Lebih lanjut, tambah Purbaya, jika kebijakan khusus tersebut sudah berjalan, produsen rokok ilegal yang masih ‘nakal’ yang tak ikuti aturan untuk masuk ke KIHT akan di tindak tegas.

“Nanti, kalau sudah itu (aturan) jalan, saya nggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan masuk menjadi pemain yang ilegal di situ,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago