Puradelta Lestari Tebar Dividen Rp1,4 Triliun, Catat Jadwalnya!

Jakarta – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), emiten pengembang kawasan industri terpadu Kota Deltamas menyatakan akan membagikan dividen tunai senilai Rp1,4 triliun atau setara Rp29 per saham kepada para pemegang sahamnya.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Perseroan, Tondy Suwanto, mengatakan rencana pembagian dividen ini telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diadakan pada 28 April 2025.

“Dividen tunai tersebut akan dibagikan pada tanggal 20 Mei 2025,” ujar Tondy dalam keterangan resmi dikutip, 29 April 2025.

Baca juga: TUGU Siapkan RUPS 29 April, Saham Menguat Jelang Pembagian Dividen

Berdasarkan keputusan para pemegang saham melalui RUPST itu, maka jadwal pembagian dividen DMAS sebagai berikut:

  • Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 7 Mei 2025
  • Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 8 Mei 2025
  • Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai: 9 Mei 2025
  • Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai: 14 Mei 2025
  • Recording Date: 9 Mei 2025
  • Pembayaran Dividen Tunai: 20 Mei 2025.
Baca juga: Dharma Polimetal (DRMA) Bakal Tebar Dividen Rp202,3 Miliar

Adapun, RUPS Tahunan DMAS juga telah menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan susunan sebagai berikut:

Direksi

  • Presiden Direktur : Hongky Jeffry Nantung
  • Wakil Presiden Direktur : Atsushi Uehara
  • Direktur : Monik William
  • Direktur : Tondy Suwanto

Dewan Komisaris

  • Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
  • Wakil Presiden Komisaris : Hermawan Wijaya
  • Wakil Presiden Komisaris : Masayoshi Hirose
  • Komisaris : Seiji Itagaki
  • Komisaris Independen : Teddy Pawitra
  • Komisaris Independen : Susiyati Bambang Hirawan.

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

5 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

6 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

7 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

7 hours ago