Jakarta – Langkah Partai Gerindra menduetkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto harus pupus. Ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait dengan batas usia minimal cawapres yang ‘berlaga’ dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, permohonan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta MK untuk usia minimal calon presiden (capres) dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun yang sudah diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, dikutip Senin (16/10).
Artinya, mengacu pada putusan MK tesebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun, dinyatakan belum cukup umur untuk dicalonkan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 nanti.
Baca juga: Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming memang sangat santer diisukan menjadi calon kuat cawapres Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, telah mendapatkan sejumlah dukungan dari para relawan hingga pengurus cabang Partai Gerindra.
Salah satu dukungan datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terang-terangan mengusulkan Gibran jadi cawapres Prabowo. Usulan tersebut muncul ketika Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Gerindra.
“Kami DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan memberikan rekomendasi, yaitu mengusulkan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Pak Prabowo di Pilpres 2024,” kata Ketua DPC Gerindra Tangsel, Li Claudia Chandra beberapa waktu lalu.
Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga tak menampik rencana meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Makin Mengerucut, Ini 4 Kandidat Kuat Cawapres Ganjar Pranowo
“Dari mana-mana memang banyak dukungan terhadap Mas Gibran,” kata Sufmi Dasco Ahmad dikutip Senin, 16 Oktober 2023.
Partai Gerindra dipastikan akan mencari opsi lain mencari cawapres pendamping Prabowo. Sementara pendaftaran capres dan cawapres 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2023.
Dengan waktu yang terhitung beberapa hari lagi ini, patut dinanti siapa yang bakal mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (*)
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More