Jakarta – Usai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disahkan pada medio Januari lalu menjadi UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), berpengaruh signifikan terhadap industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Pasalnya, dalam UU tersebut disebutkan jika BPR dan BPRS ke depannya akan mempunyai peran baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, peran atau kegiatan usaha baru yang dapat dilakukan BPR-BPRS antara lain melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek.
“Saat ini OJK tengah menyusun peraturan turunan dari UU tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR-BPRS dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya penguatan dan perluasan usaha, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh governance yang baik,” ujarnya secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.
Dian menyebut, UU tersebut mendukung pengembangan serta penguatan industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kemudian penyempurnaan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan UU, OJK mendorong BPR untuk berkolaborasi.
“OJK akan mengkonsolidasi proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi, dengan tujuan untuk mempersiapkan industri ini dalam menyambut perluasan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK,” terangnya.
Keenam strategi akselerasi konsolidasi tersebut antara lain mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).
Strategi keempat, memberikan perintah penggabungan bagi BPR-BPRS yang tak mampu menjaga kelangsungan usaha, lalu mendorong self liquidation bagi BPR-BPRS yang pemiliknya tak punya kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan BPR, dan yang terakhir adalah mengeluarkan kebijakan exit policy terhadap BPR-BPRS yang memiliki kinerja buruk dan tidak memiliki kontribusi terhadap perekonomian khususnya di daerahnya.
“Ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR-BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran kontribusi BPR-BPRS dalam penyediaan produk dan layanan,” tegas Dian. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More