Perbankan

Punya Peran Baru di UU P2SK, OJK Dorong Konsolidasi BPR

Jakarta – Usai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disahkan pada medio Januari lalu menjadi UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), berpengaruh signifikan terhadap industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Pasalnya, dalam UU tersebut disebutkan jika BPR dan BPRS ke depannya akan mempunyai peran baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, peran atau kegiatan usaha baru yang dapat dilakukan BPR-BPRS antara lain melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek.

“Saat ini OJK tengah menyusun peraturan turunan dari UU tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR-BPRS dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya penguatan dan perluasan usaha, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh governance yang baik,” ujarnya secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.

Dian menyebut, UU tersebut mendukung pengembangan serta penguatan industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kemudian penyempurnaan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan UU, OJK mendorong BPR untuk berkolaborasi.

“OJK akan mengkonsolidasi proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi, dengan tujuan untuk mempersiapkan industri ini dalam menyambut perluasan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK,” terangnya.

Keenam strategi akselerasi konsolidasi tersebut antara lain mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).

Strategi keempat, memberikan perintah penggabungan bagi BPR-BPRS yang tak mampu menjaga kelangsungan usaha, lalu mendorong self liquidation bagi BPR-BPRS yang pemiliknya tak punya kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan BPR, dan yang terakhir adalah mengeluarkan kebijakan exit policy terhadap BPR-BPRS yang memiliki kinerja buruk dan tidak memiliki kontribusi terhadap perekonomian khususnya di daerahnya.

“Ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR-BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran kontribusi BPR-BPRS dalam penyediaan produk dan layanan,” tegas Dian. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago