Perbankan

Punya Peran Baru di UU P2SK, OJK Dorong Konsolidasi BPR

Jakarta – Usai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disahkan pada medio Januari lalu menjadi UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), berpengaruh signifikan terhadap industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Pasalnya, dalam UU tersebut disebutkan jika BPR dan BPRS ke depannya akan mempunyai peran baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, peran atau kegiatan usaha baru yang dapat dilakukan BPR-BPRS antara lain melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek.

“Saat ini OJK tengah menyusun peraturan turunan dari UU tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR-BPRS dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya penguatan dan perluasan usaha, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh governance yang baik,” ujarnya secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.

Dian menyebut, UU tersebut mendukung pengembangan serta penguatan industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kemudian penyempurnaan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan UU, OJK mendorong BPR untuk berkolaborasi.

“OJK akan mengkonsolidasi proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi, dengan tujuan untuk mempersiapkan industri ini dalam menyambut perluasan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK,” terangnya.

Keenam strategi akselerasi konsolidasi tersebut antara lain mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).

Strategi keempat, memberikan perintah penggabungan bagi BPR-BPRS yang tak mampu menjaga kelangsungan usaha, lalu mendorong self liquidation bagi BPR-BPRS yang pemiliknya tak punya kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan BPR, dan yang terakhir adalah mengeluarkan kebijakan exit policy terhadap BPR-BPRS yang memiliki kinerja buruk dan tidak memiliki kontribusi terhadap perekonomian khususnya di daerahnya.

“Ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR-BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran kontribusi BPR-BPRS dalam penyediaan produk dan layanan,” tegas Dian. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

7 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

11 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

11 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

12 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

13 hours ago