Perbankan

Punya Peran Baru di UU P2SK, OJK Dorong Konsolidasi BPR

Jakarta – Usai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disahkan pada medio Januari lalu menjadi UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), berpengaruh signifikan terhadap industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Pasalnya, dalam UU tersebut disebutkan jika BPR dan BPRS ke depannya akan mempunyai peran baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, peran atau kegiatan usaha baru yang dapat dilakukan BPR-BPRS antara lain melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek.

“Saat ini OJK tengah menyusun peraturan turunan dari UU tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR-BPRS dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya penguatan dan perluasan usaha, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh governance yang baik,” ujarnya secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.

Dian menyebut, UU tersebut mendukung pengembangan serta penguatan industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kemudian penyempurnaan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan UU, OJK mendorong BPR untuk berkolaborasi.

“OJK akan mengkonsolidasi proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi, dengan tujuan untuk mempersiapkan industri ini dalam menyambut perluasan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK,” terangnya.

Keenam strategi akselerasi konsolidasi tersebut antara lain mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).

Strategi keempat, memberikan perintah penggabungan bagi BPR-BPRS yang tak mampu menjaga kelangsungan usaha, lalu mendorong self liquidation bagi BPR-BPRS yang pemiliknya tak punya kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan BPR, dan yang terakhir adalah mengeluarkan kebijakan exit policy terhadap BPR-BPRS yang memiliki kinerja buruk dan tidak memiliki kontribusi terhadap perekonomian khususnya di daerahnya.

“Ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR-BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran kontribusi BPR-BPRS dalam penyediaan produk dan layanan,” tegas Dian. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

3 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

7 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago