Jakarta – Aktivitas pelayaran memiliki beragam risiko, mulai dari kerusakan kapal, kecelakaan, hingga risiko terhadap muatan dan lingkungan. Karena itu, asuransi kapal menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan bagi pemilik maupun pengelola kapal.
Meski demikian, keberadaan asuransi kapal masih belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, perlindungan ini mencakup berbagai risiko yang muncul dalam kegiatan pelayaran, baik terhadap kapal, mesin, muatan, maupun tanggung jawab kepada pihak ketiga.
Kewajiban asuransi kapal juga telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/94/16/DJPL.15 tanggal 30 November 2015, kapal dengan bobot kotor di atas 35 ton yang melakukan pelayaran dalam negeri termasuk kapal yang wajib diasuransikan.
Sementara itu, untuk pelayaran internasional, Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal mensyaratkan kapal berukuran di atas 300 GT untuk memiliki perlindungan terkait penyingkiran kerangka kapal. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kapal kayu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kapal yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya dapat berupa peringatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Bahkan, pemilik kapal berpotensi tidak mendapatkan pelayanan operasional seperti pemanduan, sandar, hingga kegiatan bongkar muat.
Di sisi lain, kebutuhan perlindungan kapal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Kompleksitas kegiatan maritim membuat pemilik dan operator kapal perlu menyesuaikan jenis perlindungan dengan risiko yang dihadapi.
Baca juga: Tak Hanya Biaya Perjalanan, Ini Pentingnya Asuransi Haji dan Umrah
Sejumlah jenis asuransi kapal yang tersedia di industri antara lain sebagai berikut.
1. Builders Risk Insurance
Builders Risk Insurance memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian atau kerusakan pada material utama dan rangka kapal selama periode pembangunan.
Objek yang dapat dipertanggungkan mencakup hull & machinery yang berada atau menyatu dengan kapal yang sedang dibangun di dock yard maupun lokasi kontraktor. Perlindungan juga dapat mencakup mesin selama proses konstruksi yang dilakukan subkontraktor.
Jenis perlindungan ini relevan bagi perusahaan galangan kapal, subkontraktor pembangunan kapal, perusahaan pemesan kapal, hingga perusahaan pembiayaan pembangunan kapal.
2. Marine Cargo Insurance
Berbeda dengan Builders Risk Insurance, Marine Cargo Insurance berfokus pada perlindungan terhadap barang selama proses pengangkutan melalui laut.
Asuransi ini memberikan ganti rugi atas risiko kerugian maupun kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan. Perlindungannya juga dapat mencakup general average dan biaya penyelamatan serta risiko tabrakan kapal dalam kondisi tertentu.
Marine Cargo Insurance dibutuhkan oleh berbagai sektor usaha yang memiliki aktivitas pengiriman barang melalui laut, seperti perusahaan perdagangan, manufaktur, konstruksi, dan industri lainnya.
3. Protection and Indemnity Insurance
Protection and Indemnity (P&I) Insurance memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab yang muncul akibat aktivitas operasional kapal.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah pencemaran lingkungan. Selain itu, perlindungan dapat mencakup kerusakan terhadap kapal tanpa sentuhan, tabrakan dengan kapal lain, serta sejumlah tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan operasional kapal.
Jenis asuransi ini dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang bergerak dalam pembangunan kapal, pemesanan kapal, maupun perusahaan yang menggunakan jasa pengiriman laut.
4. Marine Hull and Machinery Insurance
Marine Hull and Machinery Insurance memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada badan kapal beserta mesinnya.
Perlindungan tersebut dapat mencakup sejumlah risiko, antara lain pencemaran lingkungan, kerusakan terhadap kapal tanpa sentuhan, tabrakan dengan kapal lain, serta tanggung jawab kepada pihak ketiga sesuai polis yang disepakati.
Dengan karakteristik perlindungan tersebut, produk ini relevan bagi perusahaan perkapalan maupun pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap kapal sebagai bagian dari kegiatan bisnisnya.
5. Marine Operation All Risks Insurance
Jenis lainnya adalah Marine Operation All Risks Insurance yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik kapal akibat berbagai risiko operasional yang dijamin dalam polis.
Perlindungan dapat mencakup kerugian atau kerusakan total kapal, baik secara aktual maupun konstruktif. Selain itu, pertanggungan dapat mencakup risiko terhadap mesin dan suku cadang, termasuk ketika mesin beroperasi secara komersial, sedang tidak digunakan, dibongkar untuk keperluan pembersihan atau perbaikan, maupun dipindahkan dan dipasang kembali.
Baca juga: Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis
Produk ini dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan di sektor minyak dan gas bumi, penyedia energi, serta perusahaan perkapalan yang menghadapi risiko operasional tinggi.
Salah satu perusahaan yang menyediakan berbagai perlindungan untuk sektor maritim adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance.
Ragam produk tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan asuransi kapal tidak bersifat seragam, melainkan perlu disesuaikan dengan jenis kapal, aktivitas, nilai aset, hingga risiko operasional yang dihadapi.


