News Update

Puluhan Mantan Karyawan Wanaartha Life Tuntut Hak Pesangon

Jakarta – Ketidakpuasan mendalam tengah dirasakan oleh 14 mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) yang kini memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 299 Tahun 2024 diajukan oleh Bayu Gewang, Kuasa Hukum yang mewakili para mantan karyawan tersebut. Gugatan ini ditujukan kepada tim likuidator yang ditunjuk untuk mengurus aset-aset Wanaartha Life dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) divisi lembaga perasuransian dan dana pensiun.

Bayu menjelaskan bahwa Wanaartha Life telah dilikuidasi tahun lalu atas inisiatif dari OJK. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disetujui oleh OJK, ditunjuklah tim likuidator untuk menyelesaikan segala aset dari PT WAL.

“Jadi gini, di dalam asuransi ini, ada dana asuransi sama aset. Kalau dana asuransi ini emang diusul untuk pemegang polis, kami nggak ganggu-ganggu. Itu untuk pemegang polis. Tapi untuk aset, ini diusul untuk bayar karyawan dan pajak,” jelas Bayu kepada Infobank saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA

Para karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun di Wanaartha Life merasa memiliki hak atas pesangon mereka.

“Ini hak karyawan ya. Ini mereka-mereka bekerja dari lama sekali lho, hampir 15 tahun lebih. Paling lama ada yang 30 tahun, ada masa kerja karyawab paling singkat 6 tahun,” tambah Bayu.

Namun, dalam sidang mediasi yang digelar pada 1 Juli lalu, tim likuidasi menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06 persen dari total semua kewajiban. Padahal, sebelumnya tim likuidasi menjanjikan pembayaran 100 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 70 persen.

“Saat ini, proses mediasi telah deadlock, sehingga dilakukan pembacaan gugatan. Kami tetap berpositif dengan tim likuidasi dan OJK mereka bersifat arif, bijaksana, dan profesional. Cuma kan kalo pembagiannya 0,06 persen kurang saja. Kalau 70 persen nggak apa-apa deh,” jelas Bayu.

Baca juga: Menghadapi Musim Kering, Asuransi dan Multifinance Mana yang Tak Mampu Bertahan?

Dia pun mempertanyakan keputusan OJK yang menetapkan pembagian sebesar 0,06 persen.

“Makanya saya pengen tau OJK kenapa memutuskan 0,06 persen? Memang kasus ini cukup kompleks sih. Maksudnya Peraturan OJK dan undang-undang bentrok nih,” ungkapnya.

Terakhir, Bayu menegaskan bahwa pesangon para mantan karyawan tetap harus dibayar sesuai dengan hak mereka.

“Jadi sebenarnya kami meminta agar pesangon karyawan harus dibayar,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

6 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

7 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

20 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

21 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

21 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

21 hours ago