Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan khususnya bagi perbankan. Hal tersebut terealisasikan melalui kebijakan suku bunga penjaminan atau LPS rate.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengungkapkan, kebijakan LPS Rate merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang diharapkan dapat membantu menurunan biaya dana (cost of fund) perbankan guna mendorong penyaluran kredit.
“Ini sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini pun nantinya diharapkan dapat membantu penurunan cost of fund perbankan sehingga dapat mendorong penyaluran kredit dari sisi supply,” jelas Didik pada Webinar Infobank dengan tema ‘Manage Strategies to Maintain Well Relationship with Customer & 4 th Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) Award 2021’, di Jakarta, Selasa 9 Febuari 2021.
Didik mengungkapkan, selama tahun 2020, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR sebesar 150 bps serta simpanan valas di Bank Umum sebesar 75 bps.
Setelah itu, LPS pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) hari Senin, 25 Januari 2021, kembali mempertahankan LPS Rate untuk simpanan di Bank Umum dan BPR sehingga LPS Rate untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR saat ini mencapai 4,5% dan 7% serta LPS Rate untuk simpanan Valas saat ini berada pada level 1%.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan, seperti pertumbuhan DPK yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai,” tambah Didik.
Seperti diketahui, pertumbuhan kredit masih dalam kondisi terkontraksi, dimana pada bulan Desember 2020, kredit minus 2,41% year-on-year. Didik menilai, penurunan kredit ini kemungkinan disebabkan oleh demand yang masih dalam masa pemulihan seiring dengan dampak pandemi Covid-19, termasuk diterapkannya kebijakan PSBB.
Meskipun begitu, ditengah pandemi Covid-19, LPS memandang kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil. Dimana kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang cukup longgar dan memadai, ditunjukkan dengan loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang berada di level 82,24% per Desember 2020.
Membaiknya likuiditas perbankan ditopang oleh perbaikan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mana pada Desember 2020 tumbuh sebesar 11,11% year-on-year, hampir 2 kali lipat angka pertumbuhan Desember 2019 yang sebesar 6,54% year-on-year. (*)
Editor: Rezkiana Np
Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan struktur komisaris di badan usaha milik negara (BUMN)… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di pekan keempat Maret 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjalin kemitraan strategis dengan PT… Read More
Jakarta – MUFG Bank, Ltd., Kantor Cabang Jakarta (MUFG Jakarta) mencatakan kinerja ciamik sepanjang 2024… Read More
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati… Read More