Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020 akan menjadi Rp1.039,2 triliun. Angka itu sama dengan 6,34 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB.
Tercatat, angka defisit itu lebih besar dari target defisit APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 yang sebesar 5,07 persen atau Rp852,9 triliun.
“Kenaikan defisit ini kami akan tetap jaga secara hati-hati. Dari sisi sustainability dan pembiayaannya,” kata Sri Mulyani dalam video conference usai Rapat Terbatas dengan Presiden Rabu, 3 Juni 2020.
Sri Mulyani menambahkan, pelebaran defisit itu dalam rangka untuk menanggulangi dan mendorong ekonomi agar tetap bisa bertahan dalam menghadapi tekanan Covid-19. Dia berharap pemulihan sektor perekonomian dapat segera terjadi dengan adanya defisit tersebut.
“Diharapkan pada kuartal kedua ekonomi bisa kembali pulih dan pada kuartal ketiga dan keempat 2020 ekonomi nasional bisa kembali normal,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, angka pelebaran defisit itu akan dimasukkan dalam revisi Perpres 54 tahun 2020. Dalam Perpres yang akan dibuat itu, pendapatan negara juga turun dari Rp1.760,9 triliun akan menjadi Rp1.699,1 triliun. Sementara untuk belanja negara akan meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi 2.738,4 triliun. Angka itu menunjukkan kenaikkan Rp124,5 triliun. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More