News Update

Pulihkan Ekonomi, BI Pertahankan Bunga Acuan 4%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18 dan 19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesa 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, keputusan ini konsisten untuk menjaga stabilitas ekonomi serta nilai tukar di tengah perbaikan ekonomi global yang mulai terjadi ditengah pandemi Covid-19.

“Dari hasil assessment perekonomia global, perekonomian global mulai menunjukan tanda tanda perbaikan setelah mengalami tekanan hebat pada kuartal kedua,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo melalui video conference di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

Meskipun begitu, BI melihat masih adanya ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada tahun 2020. 

BI memandang, faktor pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 mulai menggerakan perekonomian global maupun dalam negeri. Namun demikian, kontraksi volume perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas terlihat tidak sedalam prakiraan sebelumnya.

Tak hanya itu, faktor stabilitas sistem keuangan yang terjaga juga menjadi faktor ditahannya bunga acuan. Hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juni 2020 yang tinggi yakni 22,50 dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 3,11% bruto dan 1,16% netto.

Perry menambahkan, berbagai stimulus kebijakan fiskal dan moneter terus ditempuh banyak negara guna memitigasi risiko kontraksi perekonomian. Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Ke depannya, Perry menyebut kebijakan makroprudensial BI akan tetap akomodatif serta kebijakan BI akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak pandemi COVID-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

17 hours ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

22 hours ago

Kadin Dorong Presiden Prabowo Negosiasi Tarif Impor AS dengan Trump

Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More

1 day ago

Gawat! Badai PHK Massal Mengintai Efek Tarif Trump 32 Persen ke Indonesia

Jakarta – Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menjadi… Read More

1 day ago

Layanan Terkendala, Bank DKI Berikan Penjelasan dan Cara Pengaduan

Jakarta – Bank DKI memberikan penjelasan terkait kendala trandaksi yang dialami nasabahnya. Dalam keterangan tertulisnya,… Read More

1 day ago

Respons Pemimpin Dunia Soal Tarif Resiprokal AS, Tiongkok Siapkan Tarif Balasan?

Jakarta – Usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada Rabu (2/4)… Read More

1 day ago