Keuangan

Publikasi LIBOR Dihentikan, Berikut Langkah Antisipasinya

Jakarta – National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah menginformasikan kembali bahwa masa transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) akan berakhir dalam waktu dekat sebagai bagian dari agenda global benchmark reform.

Hal tersebut telah sesuai dengan rencana Financial Conduct Authority (FCA) selaku otoritas LIBOR yang akan menghentikan seluruh publikasi USD LIBOR pada 30 Juni 2023. 

Sehingga, untuk mengantisipasi berakhirnya LIBOR, NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar tidak lagi menggunakan LIBOR dan dapat beralih ke Alternative Reference Rate (ARR) yang robust, berkelanjutan, serta kompatibel dengan pedoman dan peraturan yang relevan. 

Kemudian, untuk pelaku pasar yang memerlukan informasi lebih detail terkait rekomendasi dan antisipasi dampak transisi LIBOR dapat mengacu pada Panduan Transisi LIBOR yang dipublikasikan pada 24 Desember 2021 oleh NWGBR.

Adapun, panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional, meliputi strategi komunikasi, identifikasi dan validasi eksposur, persiapan operasional, teknologi dan pelaporan, serta manajemen risiko. 

Mengingat beberapa yurisdiksi belum dapat menyelesaikan transisi LIBOR secara penuh, FCA masih memberikan kesempatan publikasi USD LIBOR tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan dengan menggunakan metodologi ‘sintetik’ (Synthetic USD LIBOR) dan dalam penggunaan Synthetic USD LIBOR, pelaku pasar agar memperhatikan hal berikut: 

• Synthetic USD LIBOR tidak untuk digunakan pada kontrak keuangan baru dan hanya digunakan pada outstanding kontrak LIBOR yang sulit diubah (tough legacy contract) dan yang bukan merupakan cleared derivatives; 

• Penggunaan Synthetic USD LIBOR merupakan kesepakatan dua belah pihak yang bertransaksi; dan 

• Publikasi Synthetic USD LIBOR hanya bersifat sementara dan akan berakhir pada 30 September 2024. 

Dalam hal ini, NWGBR turut mendukung proses kelancaran transisi LIBOR dan memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik.

Diketahui, NWGBR dibentuk oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Indonesia Foreign Exchange Market Commitee (IFEMC) pada 23 November 2021 yang memiliki fungsi sebagai jembatan informasi bagi pelaku pasar terkait dengan transisi LIBOR di pasar keuangan domestik. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

4 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

4 hours ago