Jakarta – Kasus pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir keputusan Dewan Komisioner OJK terkait pencabutan izin usaha asuransi yang didirikan oleh Michael Steven ini.
Hal ini tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” tulis putusan PTUN yang dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca juga: OJK Tolak Pengajuan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa?
Putusan PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, mewajibkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut Keputusan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Pun demikian dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Sementara gugatan PTUN Jakarta ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.
Lewat keputusan PTUN ini, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan likuidasi ditiadakan.
Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin Kresna Life pada 23 Juni 2023. OJK menilai, Kresna Life tak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali ataupun dengan mengundang investor.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan,” ujar Ogi Prastomiyono.
Baca juga: OJK Bertemu Direksi AJB Bumiputera 1912, Bahas Hal Ini
Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen atau nasabah, OJK memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali dan kepada sejumlah pihak, yakni Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Hendri Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud,” tegas Ogi. (*)
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More
Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More