Keuangan

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Begini Respons OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait dengan pembatalan cabut izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan OJK saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempersiapkan banding ke PTUN.

“Saat ini OJK sedang menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 27 Februari 2024.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life  

Sebelumnya, PTUN merilis putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Putusan tersebut tertuang dalam pernyataan PTUN pada Kamis, 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.

Adapun, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisoner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sementara gugatan PTUN Jakarta ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.

Baca juga: OJK Tolak Pengajuan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa?

Lewat keputusan PTUN ini, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan likuidasi ditiadakan.

Sebagai informasi, OJK secara resmi telah mencabut izin Kresna Life pada 23 Juni 2023. Kresna Life dinilai tak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali ataupun dengan mengundang investor. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

4 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

6 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago