News Update

PTPP Tandatangani Kontrak PLTU NTT & Sulawesi Utara

Jakarta – Salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), telah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan 2 (dua) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dua lokasi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Masing – masing pembangkit berkapasitas 2×50 MW berlokasi di Desa Panaf, Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur yang akan mengisi luasan sebesar 30 hektar dan pembangkit lainnya berada di Desa Bolaang Mangitang Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara untuk mengisi luasan sebesar 32 hektar milik PT PLN (Persero).

Direktur Utama Perseroan, Lukman Hidayat mengatakan, dalam kontrak ini Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggungjawab dalam penyelesaian proyek, dengan bekerjasama beberapa
partner.

“Perseroan optimis dapat menyelesaikan proyek tersebut untuk unit pertama selama 36 bulan dan unit kedua selama 39 bulan. Dengan target tersebut, Perseroan optimis kedua PLTU tersebut dapat beroperasi
pada tahun 2022,” kata Lukman di Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Proyek pembangunan PLTU Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara ini sendiri diperkirakan menelan investasi dengan
potensi nilai total investasi mencapai lebih dari Rp8 Triliun, dimana nilai kontrak Perseroan mencapai Rp2,1 Triliun.

Dengan pembangunan PLTU Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara ini, diperkirakan akan melistriki beberapa desa dan kecamatan untuk di Nusa Tenggara Timur dan juga Sulawesi Utara dan sekitarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

35 mins ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

57 mins ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

1 hour ago

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

3 hours ago

IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp402,5 Miliar hingga Akhir 2025

Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More

3 hours ago