Pasar Modal

PTPP Perketat Penyebaran Virus di Lingkungan Perusahaan

Jakarta – PT PP (Persero) Tbk, terus menekan penyebaran Corona Virus-19 (COVID-19) yang berada di sekitar
lingkungan kerja perusahaan baik di perkantoran maupun di lingkungan proyek. Hal tersebut dilakukan oleh Perseroan guna mendukung program Pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemik COVID-19 yang ada di Indonesia.

Setelah sebelumnya Perseroan mengeluarkan skenario New Normal yang dituangkan dalam 4 (empat) protokol aturan dalam bekerja, yaitu Working From Office (WFO) Working From Home (WFH), Working From Project (WFP) dan Mobilisasi & Transportasi yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan seluruh aktivitas operasi perusahaan baik di kantor, rumah, proyek, dan anak perusahaan beserta afiliasi dapat berjalan dengan baik dan optimal. Sampai saat ini, protokol tersebut secara ketat diterapkan oleh Perseroan.

Untuk mendukung program Perangi COVID-19, Perseroan terus melakukan kampanye tentang penekanan penyebaran wabah tersebut di lingkungan kerja dengan meluncurkan icon Covid Ranger PP.

Kampanye Covid Ranger tersebut diterapkan dalam semua materi publikasi baik di Media Sosial, Website Perusahaan,
Poster dan lainnya. Selain itu, Covid Ranger PP juga memiliki program kerja yang terus dilakukan dan dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan.

Sampai saat ini, kampanye dan sosialisai yang telah dilakukan oleh Perseroan, antara lain mengenai Protokol Kesehatan, WFO-WFH-WFP, Penerimaan & Pengiriman
Barang, Cara Beribadah di Lingkungan Kerja, New Normal, dan sebagainya.

Saat ini, Perseroan telah menerbitkan 13 (tiga belas) kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Direksi Perseroan untuk mengatur pencegahan penyebaran COVID-19.

Salah satunya diawali dengan mengeluarkan kebijakan mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kerja Perseroan pada awal Maret lalu dan diikuti dengan mengeluarkan kebijakan terkait Pembentukan Task Force New Normal Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga mengeluarkan kebijakan lainnya sebanyak 5 (lima)
Protokol, 2 (dua) Rekomendasi Unit dan 5 (lima) Memo Task Force New Normal.

Untuk menekan tingkat penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan perusahaan terutama di masa New Normal saat ini, Perseroan kembali mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan semua tamu atau pendatang yang akan melakukan aktivitas di lingkungan kerja wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan Rapid Test dan/atau PCR.

Pencegahan tersebut juga dilakukan dengan rutin melakukan pembersihan lingkungan kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan melakukan inspeksi online ke seluruh proyek terkait pemenuhan terhadap protokol COVID-19.

Selain itu, Perseroan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan kerja.

Perseroan juga menekankan penggunaan masker yang wajib digunakan oleh semua personil yang berada di lingkungan
kerja, baik yang beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruangan kerja.

“Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program Pemerintah, Perseroan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemangku Kepentingan. Hal tersebut dilakukan Perseroan untuk membantu Pemerintah bersama-sama memerangi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Perseroan juga telah melaksanakan meembuat program edukasi terkait COVID-19 dengan melaksanakan Webinar dan Knowledge Sharing secara live. Program edukasi tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh Perseroan melalui PP TV. Selain itu, berbagai macam sosialiasi telah dilaksanakan kepada seluruh Pemangku Kepentingan mulai dari Karyawan, Pelanggan, Pemasok, Mitra dan Stakeholders lainnya,” ujar Novel Asryad Direktur Utama Perseroan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

4 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

14 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

14 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

14 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

15 hours ago