Pasar Modal

PTPP Perketat Penyebaran Virus di Lingkungan Perusahaan

Jakarta – PT PP (Persero) Tbk, terus menekan penyebaran Corona Virus-19 (COVID-19) yang berada di sekitar
lingkungan kerja perusahaan baik di perkantoran maupun di lingkungan proyek. Hal tersebut dilakukan oleh Perseroan guna mendukung program Pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemik COVID-19 yang ada di Indonesia.

Setelah sebelumnya Perseroan mengeluarkan skenario New Normal yang dituangkan dalam 4 (empat) protokol aturan dalam bekerja, yaitu Working From Office (WFO) Working From Home (WFH), Working From Project (WFP) dan Mobilisasi & Transportasi yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan seluruh aktivitas operasi perusahaan baik di kantor, rumah, proyek, dan anak perusahaan beserta afiliasi dapat berjalan dengan baik dan optimal. Sampai saat ini, protokol tersebut secara ketat diterapkan oleh Perseroan.

Untuk mendukung program Perangi COVID-19, Perseroan terus melakukan kampanye tentang penekanan penyebaran wabah tersebut di lingkungan kerja dengan meluncurkan icon Covid Ranger PP.

Kampanye Covid Ranger tersebut diterapkan dalam semua materi publikasi baik di Media Sosial, Website Perusahaan,
Poster dan lainnya. Selain itu, Covid Ranger PP juga memiliki program kerja yang terus dilakukan dan dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan.

Sampai saat ini, kampanye dan sosialisai yang telah dilakukan oleh Perseroan, antara lain mengenai Protokol Kesehatan, WFO-WFH-WFP, Penerimaan & Pengiriman
Barang, Cara Beribadah di Lingkungan Kerja, New Normal, dan sebagainya.

Saat ini, Perseroan telah menerbitkan 13 (tiga belas) kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Direksi Perseroan untuk mengatur pencegahan penyebaran COVID-19.

Salah satunya diawali dengan mengeluarkan kebijakan mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kerja Perseroan pada awal Maret lalu dan diikuti dengan mengeluarkan kebijakan terkait Pembentukan Task Force New Normal Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga mengeluarkan kebijakan lainnya sebanyak 5 (lima)
Protokol, 2 (dua) Rekomendasi Unit dan 5 (lima) Memo Task Force New Normal.

Untuk menekan tingkat penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan perusahaan terutama di masa New Normal saat ini, Perseroan kembali mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan semua tamu atau pendatang yang akan melakukan aktivitas di lingkungan kerja wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan Rapid Test dan/atau PCR.

Pencegahan tersebut juga dilakukan dengan rutin melakukan pembersihan lingkungan kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan melakukan inspeksi online ke seluruh proyek terkait pemenuhan terhadap protokol COVID-19.

Selain itu, Perseroan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan kerja.

Perseroan juga menekankan penggunaan masker yang wajib digunakan oleh semua personil yang berada di lingkungan
kerja, baik yang beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruangan kerja.

“Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program Pemerintah, Perseroan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemangku Kepentingan. Hal tersebut dilakukan Perseroan untuk membantu Pemerintah bersama-sama memerangi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Perseroan juga telah melaksanakan meembuat program edukasi terkait COVID-19 dengan melaksanakan Webinar dan Knowledge Sharing secara live. Program edukasi tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh Perseroan melalui PP TV. Selain itu, berbagai macam sosialiasi telah dilaksanakan kepada seluruh Pemangku Kepentingan mulai dari Karyawan, Pelanggan, Pemasok, Mitra dan Stakeholders lainnya,” ujar Novel Asryad Direktur Utama Perseroan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Indonesia Mengarungi 2025 yang Penuh Peluang dan Tantangan

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TAHUN 2024 baru… Read More

2 hours ago

Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Jakarta - Mulai hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More

7 hours ago

Lewat Program Ini, J Trust Bank Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Dukung Kelestarian Laut

Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menghadirkan program TORA Blue… Read More

8 hours ago

Mulai 1 Januari 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyesuaian pada… Read More

10 hours ago

2025: Tahun Nestapa Kelas Menengah, Income-nya Akan Tergerus 4 Hal Ini

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank SELAMAT Tahun Baru 2025. Tahun di mana beban hidup… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN jadi 12 Persen dan Paket Stimulus Rp38,6 T

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari… Read More

20 hours ago