Jakarta – PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan lahan di Kantor
Pusat PGN Jakarta pada Selasa, 19 Febuari 2019.
Penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh M. Aprindy selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perseroan dan Desima Equalita Siahaan selaku Direktur SDM & Umum PGN.
MoU tersebut merupakan acuan antara Perseroan dengan PGN untuk melaksanakan kemitraan strategis dalam rangka kegiatan perencanaan dan persiapan kerjasama pengembangan usaha dan optimalisasi potensi lahan milik PGN yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance).
“Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU pada hari ini, PTPP dan PGN akan membentuk Tim Kerja yang nantinya bersama-sama akan menganalisa kelayakan proyek dari sisi Hukum, Ekonomi maupun Teknis,” ujar M. Aprindy usai acara penandatanganan tersebut.
Dengan ditandatanganinya Mou
ini, maka diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (*)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More