Jakarta – Dua perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT PP Properti Tbk (PTPP) dan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (Jababeka) mendirikan usaha patungan.
Dalam pendirian perusahaan tersebut, PT PP menggenggam sebesar 49% saham dengan nilai Rp36.19 miliar, sedangkan Jababeka memiliki sebanyak 51% saham dengan nilai Rp37.67 miliar.
“Modal saham wajib dalam perusahaan tersebut sebesar Rp73,87 miliar,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP, Indaryanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin, 9 Febuari 2016.
Ia mengungkapkan, perusahaan tersebut nantinya akan bergerak di bidang jasa, pembangunan, dan perdagangan.
Diharapkan, dengan usaha patungan antara Jababeka dan PTPP akan membawa pengaruh positif terhadap perkembangan bisnis perusahaan.
Sekedar informasi, saat ini harga saham PTPP berada di level Rp186.00 per saham naik 2.00 poin atau 1,09 persen dibandingkan penutupan perdagangan di akhir pekan lalu yang berada di angka Rp184.00 per saham. Sedangkan saham Jababeka mengalami penurunan sebesar 4.00 poin atau 1,72 persen dari Rp233.00 per saham menjadi Rp229.00 per saham. (*) Dwitya Putra
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More