News Update

PTBA Selesai Merehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 hektar

Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan telah selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahap I sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS Tahap I seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama. Serah terima dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS di kantor KLHK gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Jumat (31/8) lalu.

Seperti diketahui, DAS yang telah selesai direhabilitasi PTBA memiliki total luas secara keseluruhan sebesar 453 hektar yang mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu, Kab. Lahat seluas 100 hektar, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kab, Muara Enim dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah, Kab, Muara Enim seluas 260 hektar, serta fasilitas umum seluas 93 hektar.

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan  standar berhasil. Denhan keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.

Baca juga: Semester I-2018, Laba Bukit Asam Meroket 49%

Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.

Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektar ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.

Sedangkan rehabilitasi DAS pada Fasilitas Umum seluas 93 hektar merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

Luas tahap I sebesar 453 hektar ini sesuai dengan Rancangan Teknis (RANTEK) selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Perluas Partisipasi Publik, PT SMI Siap Terbitkan Obligasi hingga Rp10 Triliun di 2026

Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More

1 hour ago

Peluncuran Produk GEN Syariah Perlindungan Aman

Generali Indonesia resmi luncurkan GEN Syariah Perlindungan Aman, yang merupakan produk perlindungan jiwa berbasis syariah… Read More

3 hours ago

Jawab Tantangan Inflasi, Generali Hadirkan GEN Syariah Perlindungan Aman

Poin Penting GEN Syariah Perlindungan Aman menawarkan santunan jiwa yang bertumbuh hingga 250 persen serta… Read More

8 hours ago

Bahlil Pastikan Pertalite Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

Poin Penting Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi tetap meski konflik Amerika Serikat–Israel dan Iran… Read More

10 hours ago

Jurus Jenius Genjot Transaksi di Momen Libur Panjang

Poin Penting Momentum libur panjang mendorong lonjakan transaksi digital, terutama pembelian tiket, hotel, dan ritel,… Read More

13 hours ago

Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting OJK memetakan tiga risiko konflik AS-Israel vs Iran: lonjakan harga minyak, kenaikan inflasi… Read More

14 hours ago