News Update

PTBA Selesai Merehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 hektar

Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan telah selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahap I sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS Tahap I seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama. Serah terima dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS di kantor KLHK gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Jumat (31/8) lalu.

Seperti diketahui, DAS yang telah selesai direhabilitasi PTBA memiliki total luas secara keseluruhan sebesar 453 hektar yang mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu, Kab. Lahat seluas 100 hektar, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kab, Muara Enim dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah, Kab, Muara Enim seluas 260 hektar, serta fasilitas umum seluas 93 hektar.

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan  standar berhasil. Denhan keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.

Baca juga: Semester I-2018, Laba Bukit Asam Meroket 49%

Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.

Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektar ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.

Sedangkan rehabilitasi DAS pada Fasilitas Umum seluas 93 hektar merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

Luas tahap I sebesar 453 hektar ini sesuai dengan Rancangan Teknis (RANTEK) selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

4 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

51 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

56 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago