Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, BUMN seharusnya menjalankan perannya sebagai agent of development atau agen pembangunan, namun satu sisi ada peraturan BUMN harus ambil untung juga, sehingga terjadi bentrokan.
“Mana didahulukan, ambil untung atau agent of development yang membangun di banyak daerah, yang pengusaha tidak masuk karena rugi. Di situlah peran BUMN untuk masuk, yang kami tekankan bagaimana BUM kembali ke core business-nya, ini sangat direspon positif presiden,” tutur Rosan.
Baca juga: PT PP Kantongi Kontrak Rp31,9 Triliun
Selain itu, Kadin pun mengusulkan nilai proyek sebesar Rp50 miliar ke bawah diberikan ke pihak swasta, namun di Presiden memutuskan sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh diambil oleh BUMN.
“Ini sangat postif, memberikan peran pengusaha daerah untuk berinvestasi dan tidak bersinggungan dengan BUMN maupun BUMD, dengan itu UKM bisa bergerak, pengusaha daerah bisa bergerak,” paparnya. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More