Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, BUMN seharusnya menjalankan perannya sebagai agent of development atau agen pembangunan, namun satu sisi ada peraturan BUMN harus ambil untung juga, sehingga terjadi bentrokan.
“Mana didahulukan, ambil untung atau agent of development yang membangun di banyak daerah, yang pengusaha tidak masuk karena rugi. Di situlah peran BUMN untuk masuk, yang kami tekankan bagaimana BUM kembali ke core business-nya, ini sangat direspon positif presiden,” tutur Rosan.
Baca juga: PT PP Kantongi Kontrak Rp31,9 Triliun
Selain itu, Kadin pun mengusulkan nilai proyek sebesar Rp50 miliar ke bawah diberikan ke pihak swasta, namun di Presiden memutuskan sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh diambil oleh BUMN.
“Ini sangat postif, memberikan peran pengusaha daerah untuk berinvestasi dan tidak bersinggungan dengan BUMN maupun BUMD, dengan itu UKM bisa bergerak, pengusaha daerah bisa bergerak,” paparnya. (*)
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More