Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, BUMN seharusnya menjalankan perannya sebagai agent of development atau agen pembangunan, namun satu sisi ada peraturan BUMN harus ambil untung juga, sehingga terjadi bentrokan.
“Mana didahulukan, ambil untung atau agent of development yang membangun di banyak daerah, yang pengusaha tidak masuk karena rugi. Di situlah peran BUMN untuk masuk, yang kami tekankan bagaimana BUM kembali ke core business-nya, ini sangat direspon positif presiden,” tutur Rosan.
Baca juga: PT PP Kantongi Kontrak Rp31,9 Triliun
Selain itu, Kadin pun mengusulkan nilai proyek sebesar Rp50 miliar ke bawah diberikan ke pihak swasta, namun di Presiden memutuskan sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh diambil oleh BUMN.
“Ini sangat postif, memberikan peran pengusaha daerah untuk berinvestasi dan tidak bersinggungan dengan BUMN maupun BUMD, dengan itu UKM bisa bergerak, pengusaha daerah bisa bergerak,” paparnya. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More